Dikatakan olehnya bahwa ada beberapa alasan yang memicu terjadinya pencurian TBS sawit, salah satunya adalah karena masyarakat salah mengerti tentang kewajiban perusahaan terhadap kebun plasma (FPKM).
Kemudian, seringkali klaim terhadap tanah perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) digunakan sebagai alasan untuk melegalkan tindakan kriminal tersebut.
Kami sangat menyesal melihat peristiwa ini. Katanya, kami juga mendengar bahwa kebun-kebun yang tidak dimiliki oleh anggota Gapki dan belum memiliki Hak Guna Usaha telah diambil alih oleh orang-orang yang tidak berhak.
Gapki melaporkan bahwa sekitar 513 ribu hektare kebun sawit petani membutuhkan peremajaan. Artikel ini juga bernilai untuk dibaca.
Gapki mendukung program ketahanan pangan dengan konsep tumpang sari antara pertanian sawit dan padi.
Menurut Sadino, seorang pakar hukum dari Universitas Paramadina, pencurian yang terjadi di Kalteng adalah tindakan kriminal yang harus ditindaklanjuti dengan tegas.
Diperlukan langkah tegas dari aparat kepolisian, dan juga penting untuk memeriksa kembali landasan hukum yang terkait dengan hak atas lahan, terutama terkait dengan interpretasi yang keliru dari putusan MK 138 Tahun 2015.
Meski belum memiliki izin resmi Hak Guna Usaha (HGU), perusahaan perkebunan sah beroperasi karena sudah memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP). Ini diungkapkan olehnya.