Gotong Royong di Pontianak: Edi Kamtono Serukan Budaya Bersih Demi Kota Sehat

Minggu 25-05-2025,11:26 WIB
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

Sebagai langkah tegas, Pemerintah Kota Pontianak akan mulai menerapkan sanksi lebih represif bagi pelanggar. Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Tibum), warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dapat dikenai denda minimal Rp500 ribu dan maksimal hingga Rp50 juta, dengan ancaman hukuman kurungan selama tiga bulan.

“Ini harus kita sosialisasikan agar warga Kota Pontianak taat hukum. Dengan demikian, kota kita akan menjadi tempat tinggal yang nyaman dan sehat,” tegas Edi.

Wali Kota juga mengungkapkan, berbagai tamu yang datang ke Pontianak telah mengapresiasi kebersihan dan penghijauan kota. Namun ia mengingatkan, masih ada sejumlah kawasan yang perlu perhatian khusus untuk terus dijaga kebersihannya.

BACA JUGA:Jepin Versi Terbaru Resmi Dirilis, Tawarkan Akses Lebih Cepat dan Informasi Terpadu Kota Pontianak

“Kemarin saat Pak Menteri Lingkungan Hidup melakukan kunjungan kerja ke Pontianak, beliau memuji bahwa Kota Pontianak termasuk bersih,” pungkasnya.

Kategori :