KPU Kota Pontianak Tetapkan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pontianak 2024
Dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pontianak yang akan melaksanakan debat pilwako Pontianak-kpukotapontianak-Instagram
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak secara resmi menetapkan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pontianak Tahun 2024 melalui Keputusan Nomor 299 Tahun 2024. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan pada Minggu, 1 Desember 2024 dituangkan dalam formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK.
Dalam hasil keputusan tersebut, KPU Kota Pontianak menyampaikan bahwa keputusan ini menjadi bagian final dari rangkaian tahapan Pilkada 2024. Penetapan dilakukan pada Minggu, 1 Desember 2024, pukul 16.10 WIB.
Hasil Perolehan Suara
Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 1 , Edi Rusdi Kamtono-Bahasan, memperoleh suara terbanyak dengan total 203.211 suara. Pasangan ini unggul jauh dari pasangan calon nomor urut 2, Mulyadi-Harti Hartidjah yang mendapatkan 50.656 suara.
BACA JUGA:KPU Kota Pontianak Gelar Rekapitulasi Terbuka Pilwako 2024
Penetapan dan Pemberlakuan Keputusan
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Selain menjadi dasar hukum, penetapan ini juga menjadi pengumuman resmi kepada publik terkait hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pontianak 2024.
Tahapan selanjutnya setelah penetapan ini adalah persiapan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Dalam waktu dekat, KPU akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses transisi kepemimpinan berjalan lancar.
Antusiasme Warga
Pemilihan kali ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk warga Kota Pontianak, yang memuji pelaksanaan yang kondusif dan transparan. Salah seorang warga menyatakan bahwa hasil ini diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi Kota Pontianak.
Sumber: