Backlink
Rentcar MaC

Tata Cara Pemilu 2024 di Kota Singkawang: Panduan Lengkap untuk Pemilih

Tata Cara Pemilu 2024 di Kota Singkawang: Panduan Lengkap untuk Pemilih

Poster tata cara pelaksanaan pemilihan Pemilu 2024 dari KPU Kota Singkawang-kpu_singkawang-Instagram

6. Coblos Surat Suara

Pemilih dapat mencoblos di kolom yang sesuai dengan pilihan mereka, baik berdasarkan foto, nomor urut, atau nama calon yang tertera.

7. Lipat dan Masukkan Surat Suara ke Kotak Suara

Setelah selesai, surat suara harus dilipat dengan benar dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan.

8. Celupkan Jari ke Tinta

Langkah terakhir adalah mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta sebagai tanda telah memberikan suara.

BACA JUGA:KPU Kota Singkawang Pastikan Persiapan Pemilu 2024 Rampung 100%, Masa Tenang Dimulai 24 November

KPU mengingatkan pentingnya mengikuti seluruh prosedur ini agar hak pilih dapat terlindungi dan suara sah. Dengan slogan “5 Menit untuk 5 Tahun”, KPU mengajak seluruh masyarakat Kota Singkawang untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan pemimpin mereka.

Keberhasilan Pemilu 2024 sangat bergantung pada kesadaran masyarakat untuk datang ke TPS dan mengikuti panduan yang ada. Dengan semangat demokrasi, Kota Singkawang diharapkan dapat menyelenggarakan Pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Jangan lupa untuk menggunakan hak pilih Anda pada 27 November 2024, karena setiap suara sangat berarti bagi masa depan bangsa.

Sumber: