Backlink
Rentcar MaC

Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan: Langkah-langkah dan Prosedur

Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan: Langkah-langkah dan Prosedur

Alur Penyelesaian Pelanggaran AD, Imistratif Pemilu--Bawaslu

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Pelanggaran dalam konteks pemilihan adalah permasalahan yang serius yang dapat mengganggu integritas demokrasi.

Oleh karena itu, memahami alur bagaimana pelanggaran pemilihan ditangani sangat penting untuk menjaga proses pemilihan yang adil dan transparan.

Berikut adalah gambaran mengenai langkah-langkah dalam menangani pelanggaran pemilihan:

 

Pelaporan, Terlapor, Temuan, dan Laporan

Pelapor merupakan individu yang memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, pemantau pemilu, dan peserta pemilu.

Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilu. Temuan adalah hasil pengawasan aktif Pengawas Pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran.

Laporan Dugaan Pelanggaran adalah laporan tertulis yang disampaikan oleh pelapor kepada Pengawas Pemilu mengenai dugaan pelanggaran pemilu.

 

Syarat-syarat Laporan

Syarat formal meliputi pihak yang berhak melaporkan, waktu pelaporan yang tidak melebihi batas waktu yang ditentukan, dan keabsahan laporan yang mencakup kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas, serta tanggal dan waktu pelaporan.

Syarat materil mencakup identitas pelapor, nama dan alamat terlapor, kronologi kejadian, waktu dan tempat kejadian, saksi-saksi yang mengetahui peristiwa, dan barang bukti yang mungkin ada.

 

Waktu dan Hari Pelaporan

Pelaporan dugaan pelanggaran pemilu harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya pelanggaran. Pelaporan dilakukan pada hari kerja.

 

Proses Kajian

Pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi, dan/atau ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya di bawah sumpah.

Hasil kajian akan dituangkan dalam formulir Model A.8 dan dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, bukan pelanggaran pemilu, atau sengketa pemilu.

 

Jenis-jenis Pelanggaran Pemilu

Pelanggaran pemilu mencakup pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana, dan pelanggaran kode etik.

Pelanggaran administrasi terkait dengan prosedur dan mekanisme pelaksanaan pemilu.

Pelanggaran tindak pidana adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilu. Pelanggaran kode etik adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu.

 

Penerusan Pelanggaran

Pelanggaran pemilu akan diteruskan sesuai dengan jenisnya. Pelanggaran administrasi akan disampaikan kepada instansi terkait. Pelanggaran tindak pidana akan diteruskan kepada kepolisian.

Pelanggaran kode etik akan diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

 

Sengketa Proses Pemilu

Sengketa proses pemilu melibatkan peserta pemilu dan penyelenggara pemilu. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui Bawaslu, baik tingkat nasional maupun daerah.

Permohonan penyelesaian sengketa harus disampaikan secara tertulis dan mencakup informasi mengenai pihak yang bersengketa dan keputusan yang menjadi sengketa.

Penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi atau adjudikasi. Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, kecuali untuk sengketa terkait verifikasi partai politik, penetapan daftar calon, dan penetapan pasangan calon.

Jika putusan Bawaslu tidak diterima, pihak yang bersengketa dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara.(*)


Artikel ini telah diterbitkan di BAWASLU Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Link: https://ntb.bawaslu.go.id/alur-penanganan-pelanggaran-pemilu/)

Sumber: