Backlink
Rentcar MaC

Panwascam Nanga Pinoh Gelar Rakor Pengawas Pemilu Partisipatif, Hendra Permana Sampaikan Netralitas Kades

Panwascam Nanga Pinoh Gelar Rakor Pengawas Pemilu Partisipatif, Hendra Permana Sampaikan Netralitas Kades

Kepala Desa Sidomulyo, M.Syukur Saat Membacakan Deklarasi Pilkada Melawi 2024 Aman dan Sentosa pada Selasa 15 Oktober 2024-Pontianak Disway-Kamera

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, MELAWIPanitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Nanga Pinoh menggelar Rapat Koordinasi Partisipatif Pilkada 2024 pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. 

Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Camat Nanga Pinoh pada Selasa, 15 Oktober 2024 tersebut dihadiri para kepala desa dan perangkat desa se Kecamatan Nanga Pinoh.

Camat Nanga Pinoh, Hendra Permana dalam kesempatan tersebut menyampaikan tentang netralitas kepala desa dalam Pilkada serentak 2024. Ia mengatakan netralitas diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang dilakukan dalam artian tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapa pun.

BACA JUGA:Panwascam Nanga Pinoh Gelar Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2024, Qomarul: Peran Tokoh Agama Sangat Penting

"Bersikap netral artinya tidak memihak kepada siapapun juga. Kades dan perangkat desa dilarang untuk melakukan kegiatan politik praktis dari sebelum dan sesudah tahapan pilkada 2024," terangnya.

Menurut Hendra, tujuan dari netralitas yakni agar pemilih kepala daerah dapat berlangsung secara adil dan demokratis, tidak terjadi diskriminasi atau perlakuan yang berbeda diantara pasangan calon, tidak terlibat dalam politik praktis dan dalam rangka mendukung dan menciptakan iklim yang kondusif dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Camat Nanga Pinoh ini juga menjelaskan batas netralitas kepala desa dan perangkat desa yakni tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, tidak mengunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

BACA JUGA:Hadirkan Mantan Ketua KPU Melawi, Panwascam Nanga Pinoh Gelar Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2024

Lanjutnya, para kades untuk tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama kampanye, dan tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pilkada sebelum, selama dan sesudah masa kampanye yang meliputi ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada anggota keluarga dan masyarakat.

"Adapun sanksi larangannya yakni sanksi administrasi berupa teguran lisan dan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai kepala desa sesuai dengan pasal (30) ayat (1) dan (2) UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Sanksi Pidana berupa kurungan 1-6 bulan dan atau denda sebanyak 1-6 juta rupiah sesuai pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada," tuturnya.

Sementara itu, Reflian Wahyu mengatakan tujuan kegiatan rapat koordinasi pengawas pemilu partisipatif pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024 ini yakni untuk menekankan dan mensosialisasikan aturan hukum yang berlaku yang mengatur kepala desa, perangkat desa serta ASN akan tetap netral dalam tahapan pilkada 2024 ini.

BACA JUGA:Panwascam Nanga Pinoh Gelar Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2024, Qomarul: Peran Tokoh Agama Sangat Penting

"Kegiatan ini adalah upaya pencegahan yang dilakukan oleh Panwascam Nanga Pinoh dan Bawaslu untuk mensosialisasikan peraturan-peraturan hukum yang mengatur stakeholder terkait," ucapnya.

Kegiatan tersebut diakhir dengan pembacaan deklarasi aman dan sentosa dalam pilkada Melawi tahun 2024. Pembacaan deklarasi tersebut dipimpin oleh Kepala Desa Sidomulyo didampingi Camat Nanga Pinoh dan diikuti oleh seluruh kades dan perangkat desa se-Kecamatan Nanga Pinoh.

Sumber: disway kalbar