Tahapan Kampanye Pilwako, Bawaslu Singkawang : Belum Ada Temuan Pelanggaran
Hendro Susanto selaku Ketua Bawaslu Singkawang-bawaslusingkawang-Instagram
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Hendro Susanto selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang mengonfirmasi bahwa sampai saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran atau pengaduan terkait pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang.
Masa kampanye yang sudah berlangsung sejak 25 September 2024 hingga 7 Oktober 2024, atau dua minggu pertama, berjalan dengan tertib dan tanpa kendala.
"Sampai hari ini belum ada laporan yang masuk terkait dengan temuan," katanya dikutip dari suarakalbar.
"Sejauh ini, di lapangan kami melakukan pencegahan terhadap potensi kesalahan sedini mungkin sehingga tidak terjadi pelanggaran," tambahnya.
BACA JUGA:KPU Singkawang Menetapkan 172.118 Daftar Pemilih Tetap
Dia mengatakan tentunya Bawaslu akan terus melakukan pengawasan ketat di setiap tahapan kampanye guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan yang berlaku.
Selain itu, Hendro menjelaskan bahwa dalam periode kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, pihaknya juga tengah melakukan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pengawas TPS ini nantinya akan bertugas mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara pada hari pemilihan.
Tidak hanya fokus pada pengawasan kampanye, Bawaslu Singkawang juga ikut memantau pengadaan logistik pemilu. Hendro menyebut bahwa persiapan logistik hingga saat ini sudah berjalan dengan baik, dan bilik suara telah tiba di Kota Singkawang.
BACA JUGA:Perihal Perbedaan Warna Bingkai Piagam Deklarasi Damai, KPU Singkawang Buka Suara Via Siaran Pers
Tahapan berikutnya adalah pencetakan surat suara, yang dijadwalkan mulai pada 13 Oktober 2024.
"Pada 13 Oktober akan dimulai tahapan percetakan surat suara" tutupnya.
Dengan pengawasan yang ketat, Bawaslu Kota Singkawang berharap seluruh tahapan Pilwako 2024 dapat berjalan dengan baik dan tertib, serta tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Sumber: