Main Hakim Sendiri! Polisi Berhasil Amankan 4 Pelaku Penganiayaan Hingga Tewaskan Anak Dibawah Umur
4 Pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur hingga tewas-polresta_pontianak-Instagram
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang anak di bawah umur.
Korban sebelumnya terlibat dalam pencurian komponen mesin molen di sebuah perumahan warga di kawasan Raudah Indah wilayah Kecamatan Pontianak Utara.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 28 September sekira pukul 14.30 WIB, saat itu ketika korban tertangkap basah saat mencoba mencuri komponen mesin molen oleh seorang kernet pengangkut material bangunan.
Kernet tersebut segera melaporkan kejadian kepada saksi berinisial J, seorang pengawas proyek pembangunan di lokasi. Saksi J kemudian menghubungi tersangka utama berinisial Al, penjaga lokasi perumahan, yang datang bersama rekannya, AG.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Kasus Dugaan Bunuh Diri Wanita Asal Jakarta yang Tewas Jatuh dari Lantai 3 Gaia Mall
Penganiayaan terhadap korban dilakukan di empat lokasi berbeda. Dalam proses investigasi yang dilakukan, pihak polisi berhasil mengungkap keterlibatan dua pelaku lainnya, E dan RD.
Lokasi terakhir penganiayaan terjadi di sebuah rumah yang belum dihuni, di mana korban menghembuskan nafas terakhirnya akibat luka parah yang dideritanya.
Dalam konferensi pers, yang dilakukan Kombes Pol. Adhe Hariadi yang merupakan Kapolresta Pontianak menjelaskan bahwa motif penganiayaan ini berawal dari kekesalan para pelaku terhadap korban, yang diduga telah beberapa kali mencuri di lokasi yang sama.
BACA JUGA:Kronologi Wanita Asal Jakarta Jatuh dari Lantai 3 Gaia Mall, Tewas di RS
Para pelaku juga merasa ditipu oleh korban ketika diminta menunjukkan rumah rekannya yang diduga ikut dalam pencurian. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban bertindak sendirian dalam aksi pencurian tersebut.
Kapolresta memastikan bahwa keempat pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku atas tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak di bawah umur. Kasus ini tengah dalam penanganan intensif pihak kepolisian, dan para pelaku terancam hukuman berat.
Sumber: polresta_pontianak