Rentcar MaC
Mau iklan?

Tanggapan KPU Singkawang Terkait Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Dilantik Jadi Anggota DPRD

Tanggapan KPU Singkawang Terkait Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Dilantik Jadi Anggota DPRD

Penampakan caleg HA saat hadir gladi bersih pelantikan DPRD Singkawang, Senin 16 September 2024-yokalbarcom-Instagram

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - KPU Singkawang memastikan pelantikan anggota DPRD Singkawang yang berstatus tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tetap dapat dilakukan

Adapun penundaan pelantikan caleg terpilih berstatus tersangka hanya dapat dilakukan oleh pihak KPU jika caleg tersebut terkena kasus pidana korupsi.

Respons KPU Singkawang ini menyusul dilantiknya seorang anggota DPRD Singkawang bersama para caleg terpilih lainnya pada 17 September lalu, meskipun telah menyandang status tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

KPU Singkawang juga mengaku sudah menyerahkan daftar nama caleg terpilih berdasarkan regulasi atau aturan yang berlaku.

BACA JUGA:PKS Pecat Kader Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Singkawang

Hal tersebut sebagaimana dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, pelantikan caleg dengan status tersangka selain kasus dugaan korupsi tetap dapat dilakukan.

"Terkait dengan calon terpilih yang berstatus tersangka, itu sebetulnya tetap bisa mengikuti pelantikan, karena dalam PKPU itu disebutkan hanya yang terpidana itu setelah keputusannya inkrah," kata Umar Faruq selaku Komisioner KPU Singkawang.

"Terkait tersangka itu, KPU dapat mengajukan untuk penundaan mengajukan ke Gubernur melalui Walikota terhadap calon terpilih yang berstatus tersangka, itu hanya tersangka kasus dugaan korupsi," jelasnya.

Sumber: kompas.tv