Menggebrak Pemilu 2024, Bawaslu Goyang Netralitas ASN dengan Kekuatan Penuh!
--
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menggelar Sosialisasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka menyongsong Pemilu serentak Tahun 2024.
BACA JUGA:Nusron Wahid Angkat Bicara terkait TIngkah Laku Gibran Saat Debat Cawapres 2024
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Barat Gedung Sate pada Senin (22/1/2023), Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zacky M. Zam Zam, menekankan pentingnya kembali mengingatkan dan memperkuat netralitas ASN pada tahapan kampanye sebagai puncak proses pemilu.
"Sosialisasi netralitas ASN ini bukan yang pertama, namun merupakan langkah kesekian dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya netralitas ASN, terutama di tengah tahapan kampanye Pemilu 2024," ungkap Zam Zam.
Menyoroti urgensi kegiatan ini, Zam Zam mengidentifikasi sejumlah kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN di wilayah Jawa Barat.
BACA JUGA:Heboh! Timnas AMIN Terkejut Mendengar Pernyataan Jokowi Tentang Hak Presiden Berkampanye dan Memihak
Dalam Pemilu tahun 2024, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah mengidentifikasi 20 kasus dugaan pelanggaran di 27 Kabupaten/Kota, dengan 8 kasus terkait netralitas ASN, 8 kasus netralitas kepala desa, dan 4 kasus netralitas perangkat desa.
"Dalam menghadapi realitas ini, kami terus melakukan upaya preventif dan bersinergi dengan pemerintah daerah. Meskipun telah dilakukan berbagai kegiatan pencegahan, masih terdapat kasus-kasus yang menyangkut netralitas ASN di wilayah Provinsi Jawa Barat," tambahnya.
BACA JUGA:Pernyataan Jokowi Mengenai Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Sorotan Bahaya oleh Sudirman Said
Zam Zam menegaskan bahwa kegiatan penguatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen ASN untuk tetap netral, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 20 tahun 2023 tentang ASN dan peraturan terkait Pemilu dalam Undang-Undang 7 tahun 2017.
Hal ini juga ditegaskan melalui surat keputusan bersama dari lembaga, termasuk Kemendagri, Kemenpan RB, dan Bawaslu.
BACA JUGA:Gebrakan Politik! SBY Ikut Aksi, Sukseskan Prabowo-Gibran Pasca Jokowi!
"Para PJ Bupati/Walikota, yang juga merupakan pejabat Pembina kepegawaian ASN di lingkungan masing-masing, diharapkan dapat memperkuat komitmen untuk menjaga netralitas ASN. ASN memiliki hak politik yang dilindungi undang-undang, namun ekspresi keberpihakan politik hanya dapat diwujudkan di ruang pemungutan suara, bukan dalam ruang publik," tandasnya.
***
Sumber: