Perkara Layangan, Seorang Pria Jadi Korban Pengeroyokan, Polisi Berhasil Amankan Empat Pelaku
AKBP Darma saat melakukan press conference dan barang bukti-pontianaktimurpolsek-Instagram
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Seorang pria berinisial I (43) mengalami luka serius di kepala dan bahu setelah menjadi korban pengeroyokan di Gang Darma Putra Karya, Jalan Darma Putra, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 4 September 2024, saat korban pulang dari tempat kerjanya. Akibat pengeroyokan ini, korban harus menjalani perawatan medis.
Menurut AKBP Darma selaku Wakapolresta Pontianak, insiden ini dimulai saat korban hampir terkena benang layangan ketika menuju rumahnya.
Korban yang merasa kesal kemudian memarahi para pemain layangan di sekitar lokasi. Namun teguran tersebut tidak dihiraukan sehingga korban menjadi marah dan merusak alat penggulung benang serta mendorong beberapa motor milik pemain layangan.
Tidak lama setelah itu, seorang warga berinisial S yang awalnya berada lokasi hanya untuk menemani temannya bermain layangan. melihat korban marah-marah.
S sendiri hendak mengambil motor miliknya. Saat berusaha ingin pulang, korban memukul S dengan kayu, sebagian serangan berhasil ditangkis oleh S. Namun, pukulan selanjutnya mengenai kepala S, menyebabkan pendarahan. S segera melarikan diri dan dilarikan ke rumah sakit oleh temannya.
Melihat kejadian tersebut, beberapa warga spontan menyerang dan mengeroyok korban, sehingga menyebabkan luka serius pada tubuh korban.
Atas insiden ini, korban I melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak dengan tuduhan pengeroyokan. Dari hasil penyelidikan polisi, keempat pelaku pengeroyokan berinisial S, A, R, dan FY telah diamankan.
BACA JUGA:Dua Pencuri Terciduk di Kubu Raya, Barang Bukti Mencapai Jutaan Berhasil Diamankan
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban dipukul dengan kayu dan tangan kosong, menyebabkan luka serius di beberapa bagian tubuhnya.
"Dari hasil visum, korban mengalami luka terbuka di kepala dan bahu, serta luka memar di dahi dan kelopak mata," kata AKBP. Darma dikutip dari polresta_pontianak.
Keempat pelaku sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun delapan bulan.
Sumber: polresta_pontianak