Sat Reskrim Polsek Sungai Kakap Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Barang Elektronik di SDN 09
Sat Reskrim Polsek Sungai meringkus pelaku pencurian di SDN 09-suarakalbar.com-
PONTIANAKINFO.DISWAY. ID, Kubu Raya - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Sungai Kakap berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian barang elektronik di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 09, Jalan Tani, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kamis (5/9/2024). Pencurian yang terjadi pada Kamis, 22 Agustus 2024, pukul 22.00 WIB ini menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp11 juta.
Pelaku yang berhasil diringkus adalah JK (27), seorang pria yang dikenal sebagai waria, dan SS (26), teman prianya. Mereka berhasil ditangkap pada Selasa, 3 September 2024, di sebuah rumah di Jalan Ampera, Kota Pontianak. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan terkait pencurian yang terjadi di SDN 09.
Kapolsek Sungai Kakap, Ipda Dolas, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melaporkan hilangnya beberapa barang elektronik dari laboratorium sekolah. Barang-barang yang dicuri berupa satu unit printer merk EPSON L3210 dan dua unit laptop Chromebook merk AXIOO, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp11 juta.
BACA JUGA: Dua Pencuri Terciduk di Kubu Raya, Barang Bukti Mencapai Jutaan Berhasil Diamankan
“Kedua pelaku adalah JK (27), seorang pria berkedok waria, dan SS (26), teman prianya. Mereka masuk ke sekolah dan mengambil barang-barang elektronik tersebut dari laboratorium sekolah. Total kerugian yang ditimbulkan oleh aksi keduanya mencapai Rp11 juta,” jelas Aiptu Ade saat dikonfirmasi pada Kamis (5/9).
Proses penyelidikan terhadap kasus ini dimulai segera setelah laporan diterima. Tim dari Sat Reskrim Polsek Sungai Kakap melakukan serangkaian investigasi, termasuk memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bukti, dan mengidentifikasi saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk kuat yang mengarah kepada kedua tersangka. Dengan mengantongi informasi tersebut, tim kepolisian langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Pada 3 September 2024, tim berhasil melacak keberadaan JK dan SS di sebuah rumah di Jalan Ampera, Pontianak. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan segera dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, JK dan SS mengakui perbuatannya. Mereka juga mengungkapkan bahwa motif pencurian tersebut adalah untuk memperoleh uang dengan menjual barang-barang hasil curian. Kedua pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum di Polsek Sungai Kakap dan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya di Kecamatan Sungai Kakap, karena aksi pencurian ini menyasar fasilitas pendidikan yang seharusnya dijaga dan dilindungi. Pihak sekolah berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan meminta pihak kepolisian untuk terus meningkatkan patroli serta keamanan di wilayah sekitar sekolah-sekolah.
Sumber: pontianakinfo.disway.id