Masyarakat Datangi Kejari Sintang, Pertanyakan Terkait Pengusutan Kasus Dugaan Oknum Kades Korupsi!
Perlu kami sampaikan bahwa untuk saat ini LHP sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Sintang. Jadi proses selanjutnya ada di Kejaksaan.(Pht.klm)--Kalimantan news
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Belasan warga Desa Mentunai Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang mendatangi Kejaksaan Negeri Sintang, Kamis 22 Agustus 2024.
Kedatangan warga ke Kejari Sintang tersebut untuk mempertanyakan pengusutan kasus dugaan korupsi Oknum Kepala Desa yang telah dilaporkan beberapa bulan lalu.
“Kami datang kesini ingin mencari keadilan dan kepastian hukum atas kasus Kepala Desa tentang penyalahgunaan ADD tahun 2022-2023,” ucap salah satu koordinator aksi, Hardiman Pangkesel.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya meminta oknum kades segera dinonaktifkan. Pasalnya perbuatan kades tersebut sudah meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Gelar Konferensi Pers, Bianglala Sampaikan Perihal Kematian dan Status Hukum Anastasia
“Bukan tanpa alasan, sebab kades ini sudah terbukti menyalahgunakan dana desa dengan terbitnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sintang kurang lebih Rp 592 juta,” ungkapnya.
Inspektur Kabupaten Sintang, Ardatin mengatakan bahwa pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa di Desa Mentunai.
“Benar sekali, kami sudah melakukan audit untuk di Desa Mentunai. Kalau tidak salah dilaksanakan pada bulah Maret dah LHP terbit di bulan April,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa didalam LHP tersebut, jumlah temuan hampir Rp 600 juta. Sementara tindak lanjut dari Kades (pengembalian) baru Rp 4 juta.
BACA JUGA:Perihal Muda Mudi Joget di Depan Masjid, MUI Sulsel Berikan Tanggapan!
“Perlu kami sampaikan bahwa untuk saat ini LHP sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Sintang. Jadi proses selanjutnya ada di Kejaksaan,” tuturnya.
Kasi Intel Kejari Sintang, Deni Susanto mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Sintang baru menerima LHP terkait audit dana desa di Desa Mentunai pada 16 Agustus 2024 lalu.
“Jadi untuk tahapan selanjutnya secara teknis belum bisa kita jelaskan karena ada asas praduga tidak bersalah. Tapi seperti yang disampaikan Kasi Pidsus, bahwa ini tetap berproses,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui dalam audiensi ini turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Sintang Subendi, Inspektur Kabupaten Sintang Ardatin.
Sumber: kalimantannews