Rentcar MaC
Mau iklan?

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong : Dua Tersangka Ditangkap di Anjongan dan Toho

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong : Dua Tersangka Ditangkap di Anjongan dan Toho

Penangkapan ini diumumkan oleh Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kapolsek Anjongan Iptu Kusdarwanto dalam konferensi pers di Mapolres Mempawah, Kamis 22 Agustus 2024.-SUARAKALBAR.CO.ID/Humasres Mpw/ Edit di Lightroom/Ahmad Mus, S.H-Disway Kalbar

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, MEMPAWAH - Tim Unit Reskrim Polsek Anjongan dan Polsek Toho, didukung Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah Polda Kalbar, berhasil menangkap dua pelaku spesialis pembobol rumah kosong.

Penangkapan ini diumumkan oleh Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kapolsek Anjongan Iptu Kusdarwanto dalam konferensi pers di Mapolres Mempawah, Kamis 22 Agustus 2024.

Dalam acara pers rilis tersebut, turut hadir Kasi Humas Polres Mempawah AKP Suwanto dan KBO Satreskrim Iptu Ahmad Gozali. Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah AN (28) warga Anjongan Dalam Kecamatan Anjongan dan ADS (28) warga Desa Sepang Kecamatan Toho.

Kapolsek Anjongan Iptu Kusdarwanto mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai kasus pencurian yang terjadi pada Minggu, 22 Juli 2024. Salah satu korban adalah Siti Japyanti dari RT. 005/RW. 003 Desa Anjongan Dalam, yang rumahnya dibobol saat kosong.

BACA JUGA:Nyamar Jadi Pembeli, Petugas Tangkap Pria di Melawi saat COD Orang Utan

“Aksi pelaku diduga terjadi secara bergiliran di wilayah Anjongan dan Toho. Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Kusdarwanto. 

Melalui koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Anjongan, Unit Reskrim Polsek Toho, dan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah, identitas AN dan ADS berhasil terungkap sebagai pelaku utama. Setelah 27 hari buron, kedua tersangka ditemukan di Desa Lingga Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

“Tim gabungan langsung mengejar dan menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan di Desa Lingga,” jelas Iptu Kusdarwanto.

Selama pemeriksaan, AN dan ADS mengakui semua tindakan mereka. Keduanya kini digiring di Mapolsek Anjongan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa televisi, kipas angin, dan digital receiver milik korban.

 

Sumber: suarakalbar.co.id