Backlink
Rentcar MaC

Seorang Mama Muda di Sidrap Sulsel Wik-Wik Bersama Pacar Sambil Live TikTok.

Seorang Mama Muda di Sidrap Sulsel Wik-Wik Bersama Pacar Sambil Live TikTok.

Seorang Mama Muda Wik-Wik Bersama Pacar Sambil Live TikTok.--

Menurut Agung Rama Setyawan, ancaman hukuman untuk pelanggaran Pasal 36 adalah penjara selama 10 tahun, sementara untuk Pasal 45, ancaman hukuman paling lama adalah 6 tahun penjara.

Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memiliki peran penting dalam menegakkan hukum terkait dengan penyalahgunaan media digital.

Pasal-pasal dalam UU ITE bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindakan kriminal yang dilakukan melalui media elektronik, termasuk penyebaran materi pornografi dan kejahatan lainnya.

Pasal 36 UU Pornografi mengatur tentang larangan menyebarkan konten pornografi yang dapat merusak moral dan mengganggu ketertiban sosial.

Sementara Pasal 45 UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan kejahatan menggunakan media elektronik dapat dikenakan hukuman penjara.

Dalam kasus ini, kedua orang tersebut dijerat dengan Pasal 36 UU ITE karena diduga terlibat dalam penyebaran konten pornografi melalui media digital.

 

Sumber: berbagai sumber