Rentcar MaC
Mau iklan?

Heboh Listrik Diputus: Bayar Rp 57 Juta Kisah yang Masih Tanpa Akhir, Ini Tanggapan Navara Residence Mempawah!

Heboh Listrik Diputus: Bayar Rp 57 Juta Kisah yang Masih Tanpa Akhir, Ini Tanggapan Navara Residence Mempawah!

Dalam jumpa pers yang hadir Komisaris PT Rezeki Lancar Berkah Bersama Abrar Solikhin, Direktur Saktianto Nugroho Natomo, serta Legal Officer Sobirin S.H, di Kafe Nordu Mempawah. Kamis Sore (18/7/2024). --Disway Kalbar

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, MEMPAWAH - Heboh atas pemutusan listrik yang menimpa salah seorang pemilik rumah di Perumahan Navara Residence, Jl. dr Rubini, MEMPAWAH, Kalimantan Barat.

Atas kejadian ini, pemilik rumah merasa kesal karena listrik di rumahnya diputus secara sepihak dalam Operasi P2TL PT PLN. Kejadian ini terjadi pada 2 Mei 2024 ketika pemilik rumah, Desi Apriani, tidak berada di lokasi.

Dalam berita acara, disebutkan adanya tindakan pencantolan listrik sehingga P2TL harus melaksanakan pemutusan.


Legal Officer atau Kuasa Hukum Navara Residence Sobirin SH, mengungkapkan melihat berita acara ini tidak mengandung kapasitas hukum yang kuat. Dalam Keterangan tidak ada tanda tangan pemilik rumah maupun aparat berwenang setempat (Ketua RT). di Kafe Nordu saat jumpa Pers--Disway Kalbar/Istimewa

Masalah ini semakin viral dan heboh, karena belakangan terungkap kabar jika pemilik rumah ingin memasang listrik dengan pemasangan baru harus membayar Rp 57 juta kepada PT PLN.

Menyikapi masalah ini, Manajemen PT Rezeki Lancar Berkah Bersama selaku Developer Navara Residence turut angkat bicara.

Dalam jumpa pers yang digelar di Kafe Nordu Mempawah, Kamis (18/7/2024), Hadir, Komisaris PT Rezeki Lancar Berkah Bersama Abrar Solikhin, Direktur Saktianto Nugroho Natomo, serta Legal Officer Sobirin SH

Selanjutnya Pihak Navara Residence menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam aksi pencantolan listrik yang telah viral di media sosial belakangan ini. Abrar Solikhin, Komisaris PT Rezeki Lancar Berkah Bersama, menjelaskan bahwa semua konstruksi di Navara Residence dilakukan oleh kontraktor pihak ketiga sesuai surat perjanjian kerja, bukan oleh karyawan Navara Residence.

Solikhin menambahkan bahwa Navara Residence selalu menggunakan sambungan listrik resmi dari PLN dan mengisi voucher listrik sesuai ketentuan. "Kami tidak pernah memerintahkan atau terlibat dalam pencantolan listrik ilegal," tegasnya.

Sementara itu, masalah pemutusan listrik yang menimpa pemilik rumah Desi Apriani, masih menyisakan tanda tanya. "Kami berharap masalah ini segera teratasi dengan adil dan kami siap memberikan dukungan kepada pemilik rumah untuk mencari kejelasan hukum," ujar Abrar Solikhin.

Dalam upaya menyelesaikan konflik ini, Navara Residence telah mengutus Legal Officer Sobirin SH untuk mendampingi Desi Apriani dalam proses hukumnya. "Kami berharap semua pihak bisa duduk bersama dan mencari solusi terbaik dalam pertemuan mendatang," tambah Sobirin.

Sobirin mengungkapkan dirinya sempat kebingungan karena berita acara pemutusan KWH listrik di rumah Desi Apriani itu tidak ditandatangani, melainkan hanya mencantumkan nama petugas P2TL beserta saksi dari pihak kepolisian.

Tidak dicantumkan pula nama pelaku pencantolan listrik, entah tertangkap tangan atau tertangkap basah.

“Selaku praktisi hukum, saya melihat berita acara ini tidak mengandung kapasitas hukum yang kuat. Selain itu, tidak ada tanda tangan pemilik rumah maupun aparat berwenang setempat (Ketua RT),” paparnya.

Sumber: disway kalbar