Rentcar MaC
Mau iklan?

Kubu Raya Peringkat ke-3 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Ketua LPAI; Kok Bisa?

Kubu Raya Peringkat ke-3 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Ketua LPAI; Kok Bisa?

Kubu Raya Peringkat ke-3 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.--

PONTIANAKINFI.DISWAY.ID Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang tengah berupaya untuk mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Berdasarkan data yang dirilis oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Badan Pusat Statistik, terungkap bahwa Kabupaten Kubu Raya berada diperingkat ke-3 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Data ini memberikan gambaran penting mengenai kondisi perlindungan perempuan dan anak di wilayah tersebut serta menyoroti kebutuhan mendesak untuk tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan yang lebih efektif.

Menanggapi hal tersebut, ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Daerah Kalimantan Barat, R Hosnan mempertahankan data yang diperoleh oleh Badan Statistik Kalimantan Barat.

"Kok bisa Kubu Raya peringkat ke tiga, Pontianak pertama lalu Mempawah, apa karena ke tiga tempat ini berdekatan sehingga enak nyebutnya, data dari mana? Kayong Utara dan Melawi kok bisa kosong?" Ujar Hoesnan.

Berikut adalah rincian jumlah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Barat pada tahun 2023 berdasarkan kabupaten/kota:

  1. Kapuas Hulu: Terdapat 1 korban laki-laki dan 5 korban perempuan.
  2. Mempawah: Terdapat 4 korban laki-laki dan 28 korban perempuan.
  3. Sintang: Terdapat 15 korban laki-laki dan 24 korban perempuan.
  4. Sambas: Terdapat 13 korban laki-laki dan 36 korban perempuan.
  5. Singkawang: Terdapat 2 korban laki-laki dan 6 korban perempuan.
  6. Pontianak: Terdapat 15 korban laki-laki dan 55 korban perempuan.
  7. Ketapang: Terdapat 7 korban laki-laki dan 42 korban perempuan.
  8. Bengkayang: Terdapat 8 korban laki-laki dan 39 korban perempuan.
  9. Sanggau: Terdapat 0 korban laki-laki dan 1 korban perempuan.
  10. Kubu Raya: Terdapat 29 korban laki-laki dan 23 korban perempuan.
  11. Landak: Terdapat 0 korban laki-laki dan 17 korban perempuan.
  12. Sekadau: Terdapat 1 korban laki-laki dan 12 korban perempuan.
  13. Kayong Utara: Terdapat 0 korban laki-laki dan 0 korban perempuan.
  14. Melawi: Terdapat 0 korban laki-laki dan 1 korban perempuan.

Dari data di atas, terlihat jelas bahwa jumlah korban kekerasan terhadap perempuan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan korban laki-laki di hampir semua kabupaten/kota. Kabupaten Pontianak mencatat jumlah korban perempuan tertinggi dengan 55 kasus, disusul oleh Kabupaten Sambas dengan 36 kasus, dan Kabupaten Mempawah dengan 28 kasus. Di sisi lain, Kubu Raya memiliki jumlah korban laki-laki tertinggi dengan 29 kasus. Jika di total antara korban perempuan dan laki-laki, maka Kubu Raya berada diperingkat ke-3.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak memiliki dampak jangka panjang yang serius. Korban kekerasan dapat mengalami trauma fisik dan psikologis yang berkepanjangan. Trauma ini dapat mempengaruhi perkembangan anak dan kesejahteraan mental mereka di masa depan. Selain itu, kekerasan terhadap perempuan juga dapat memperburuk ketidaksetaraan gender, menghambat partisipasi mereka dalam masyarakat, dan mengurangi kualitas hidup secara keseluruhan.

"Selain edukasi, juga perlunya pengawasan orang tuan dan lingkungan sekitar. Pengalaman kami di LPAI menangani kasus seperti ini kebanyakan kurangnya pengawasan." Lanjut Hoesnan.

Mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak memerlukan pendekatan yang komprehensif. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:

  • Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Kampanye kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menghormati hak-hak perempuan dan anak serta dampak negatif dari kekerasan.
  • Pelatihan dan Pendidikan: Memberikan pelatihan dan pendidikan kepada petugas kepolisian, tenaga kesehatan, dan pekerja sosial mengenai cara menangani kasus kekerasan dengan sensitif dan profesional.
  • Perlindungan Hukum: Memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan serta memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi korban.
  • Dukungan Psikologis: Menyediakan layanan dukungan psikologis bagi korban kekerasan untuk membantu mereka pulih dari trauma.
  • Kolaborasi Antar Lembaga: Meningkatkan kerjasama antara pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.

Data mengenai jumlah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Barat tahun 2023 menyoroti perlunya tindakan nyata untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak. Pemerintah, bersama dengan seluruh elemen masyarakat, perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua individu. Upaya pencegahan dan penanganan yang efektif sangat diperlukan untuk mengurangi angka kekerasan dan memastikan kesejahteraan seluruh warga Kalimantan Barat.

Sumber: bps kalimantan barat