Diduga Kades Desa Merah Arai, Melawi Korupsi Pengunaan DD Rp140.000.000 Tahun 2023
Warga Desa Merah Arai Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi kembali pertanyaan terkait dana desa sebesar RP. 140.000.000 yang diduga tidak jelas pengunaannya oleh kepala desa.--
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Warga Desa Merah Arai Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi kembali pertanyaan terkait dana desa sebesar RP. 140.000.000 yang diduga tidak jelas pengunaannya oleh kepala desa.
Maryadi salah seorang warga Desa Merah Arai kepada media ini menyampaikan, dana desa sebesar Rp 140.000.000.00 ( Seratus Empat Puluh Juta Rupiah ) yang bersumber dari APBDes tahun 2023 dengan Alasan untuk rencana pembangunan jalan dan Polindes namun sampai sekarang pembagunan tidak pernah dilakukan. Bahkan telah dilakukan pertemuan antara kepala desa dan warga dimana jelas sekali pada saat pertemuan jelas Kepala Desa siap mengembalikan dana tersebut.
” Sampai saat ini tranparansi pengembalian dana tersebut tidak pernah dilakukan oleh kepala desa, selain itu di tahun 2023 juga tidak ada pembangunan fisik di Desa Merah Arai, kemana dana Rp.140.000.000 tersebut apakah dana tersebut untuk pembangunan lainnya atau dana tersebut sengaja diduga di gelapkan oleh Indro Wibowo, S.Th selaku Kepala Desa Merah Arai ??,” ungkapnya penuh kesal.
Lebih lanjut ungkap Maryadi, tidak adanya keterbukaan oleh kepala desa Merah Arai ini, kami selaku warganya sangat kecewa sebab kepala desa dalam penggunaan anggaran desa tidak pernah tranparans kepada masyarakat dan penggunaan dana desa tersebut terkesan ditutup – tutupi. Padahal jelas dana desa tersebut dana negara yang harus jelas peruntukannya untuk kepentingan masyarakat desa itu sendiri.
” Ketidakjelasan pengunaan dana desa Rp.140.000.000 tersebut kami harap kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) dalam hal ini Polres Melawi dan Inspektorat Melawi untuk melakukan pemeriksaan Kades Merah Arai dan bersikap tegas, sebab jangan sampai dana desa tersebut untuk memperkaya diri Kades,” tegasnya.
Selain itu dirinya meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan memeriksa penggunaan Dana Desa (DD) yang dinilai tidak transparan dan tidak tepat sasaran.
” Selama dua tahun terakhir, pemerintahan desa Merah Arai yang dipimpin oleh Indro Wibowo, S.Th., selalu tertutup terkait penggunaan dana desa kepada warganya,” pungkasnya.
Sumber: kopatas.news