Wow! Ketua Bawaslu Sintang Mengundurkan Diri
Ilustrasi--
Faisal menuturkan, hasil rapat pleno yang dilakukan Bawaslu Kalimantan Barat, menyimpulkan terjadi pelanggaran kinerja berat yang dilakukan MR.
Namun sebelum keputusan dijatuhkan, lanjut Faisal, ternyata yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang. Dan surat pengunduran diri tersebut sudah resmi diterima pihaknya.
Untuk diketahui, Faisal menambahkan, secara kewenangan, Bawaslu provinsi tidak kewenangan untuk melakukan pemecatan. Kewenangan tersebut ada di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Faisal, sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 15 tahun 2020, Bawaslu Provinsi hanya bisa memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan.
"Karena yang bersangkutan sudah tidak menjadi ketua, maka sanksi yang dijatuhkan yakni tidak boleh melakukan pekerjaan sesuai dengan divisi yang terkait selama satu bulan," terangnya.
Faisal menyatakan, pemberian sanksi tersebut dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan memiliki niat untuk memperbaiki diri.
Faisal mengatakan, sementara dari informasi yang diterima, terhadap dugaan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang tersebut, sudah dilaporkan ke DKPP.
Oleh karena itu, lanjut Faisal, apakah kemudian yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai anggota atau komisioner Bawaslu, hal tersebut tentu harus menunggu keputusan yang nantinya dikeluarkan DKPP.
Sumber: pontianak post