Rentcar MaC
Mau iklan?

KDRT Jadi Topik Pembahasan di Pontianak, Luhcatin Segera Bertindak.

KDRT Jadi Topik Pembahasan di Pontianak, Luhcatin Segera Bertindak.

Hapus KDRT Jadi Topik Pembahasan di Pontianak--KDRT Pontianak

PONTIANAK DISWAY. Penyuluhan Hukum pada Calon Pengantin (Luhcatin) menggelar agenda rutinan yang bertujuan untuk menghapus topik pembahasan KDRT yang bertempat di Kecamatan Pontianak Kota. Acara ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai aspek hukum pernikahan kepada para calon pengantin. Pada kesempatan kali ini, acara dihadiri oleh 10 (sepuluh) pasang calon pengantin yang antusias mengikuti rangkaian kegiatan.

Kegiatan Luhcatin ini diselenggarakan dengan tujuan utama untuk memberikan edukasi hukum kepada para calon pengantin. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting dalam hukum pernikahan, antara lain:

  1. Hukum Perkawinan: Penjelasan mengenai undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang pernikahan di Indonesia, termasuk hak dan kewajiban suami istri.
  2. Hak Waris: Informasi mengenai hukum waris yang berlaku, agar calon pengantin memahami hak-hak yang akan diterima oleh ahli waris nantinya.
  3. Perlindungan Hak Anak: Pemahaman mengenai hak-hak anak yang harus dilindungi oleh orang tua sesuai dengan hukum yang berlaku.
  4. Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga: Edukasi tentang pentingnya membangun hubungan rumah tangga yang sehat dan bebas dari kekerasan.

Kegiatan Luhcatin ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB. Acara dibuka oleh sambutan dari Ketua Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pontianak Kota, yang menyampaikan pentingnya pemahaman hukum bagi calon pengantin. Selanjutnya, para peserta menerima materi dari narasumber yang berkompeten di bidang hukum keluarga.

Para calon pengantin diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai masalah hukum yang mungkin mereka hadapi. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan dan diskusi yang berlangsung secara interaktif.

Peserta kegiatan ini mengaku sangat terbantu dengan adanya penyuluhan hukum ini. Mereka merasa mendapatkan pengetahuan baru yang sangat berguna untuk kehidupan rumah tangga mereka nanti. Salah satu peserta, Andi, menyatakan, “Kami sangat bersyukur bisa mengikuti kegiatan ini. Banyak informasi yang kami dapatkan, terutama tentang hak dan kewajiban suami istri yang selama ini belum kami ketahui secara mendalam.”

Ary Widya Anitasari yang juga sebagai Analis Hukum Madya, menjelaskan terkait Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Perjanjian Pranikah yang diatur dalam KUHPerdata dan Pasca Pernikahan yang dibuat sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, serta UU nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab/diskusi.

“Perjanjian Pranikah adalah perjanjian yang dibuat menjelang atau saat pernikahan berlangsung yang berfungsi untuk mengikat hubungan keduanya. Maksud dilakukan perjanjian pranikah ini adalah untuk melindungi kedua belah pihak jika terjadi  hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perceraian atau kematian,” jelas Ary.

Perjanjian pasca nikah juga dijelaskan oleh Ary dibuat setelah dilangsungkannya pernikahan, hal tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015, saat suami istri membuat perjanjian pasca nikah, perjanjian itu tidak hanya disahkan oleh Notaris tetapi juga dicatatkan oleh petugas KUA atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Secara detail Ary menekankan Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang- Undang PKDRT, adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga,”tambah Ary.

UU PKDRT dijelaskan Ary dilaksanakan berdasarkan asas: Penghormatan Hak Asasi Manusia.Keadilan dan Kesetaraan Gender. Nondiskriminasi. Perlindungan Saksi dan Korban.

Kegiatan Penyuluhan Hukum pada Calon Pengantin (Luhcatin) ini diharapkan dapat terus diselenggarakan secara rutin, mengingat manfaat besar yang dirasakan oleh para peserta. Pemahaman hukum yang baik akan membantu calon pengantin dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, acara ini tidak hanya memberikan ilmu, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan keluarga yang kuat dan sejahtera di masyarakat.

Sumber: kanwil.kemenhukam.kalbar