Rentcar MaC
Mau iklan?

Pontianak dalam Mi Chat: 55 Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Pontianak dalam Mi Chat: 55 Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Ilustrasi Prostitusi Online Pontianak-Adhitya-X

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, menyampaikan bahwa selama tahun 2023, tercatat sebanyak 55 kasus kejahatan seksual terhadap anak, termasuk tindakan cabul dan persetubuhan. Pengumuman ini disampaikan secara langsung oleh Kapolresta pada Kamis, 28 Desember 2023.

 

Menurut Kombes Pol Adhe Hariadi, dari total 55 kasus tersebut, semuanya telah dilaporkan dan ditangani oleh pihak kepolisian, dan seluruh penyelidikan berhasil diselesaikan. Adhe Hariadi juga menjelaskan bahwa dari 55 kasus tersebut, terdapat dua kasus yang melibatkan persetubuhan atau pencabulan sesama jenis.

BACA JUGA:Siswi di Pontianak jadi Korban Rudapaksa

Adhe Hariadi turut mengungkapkan berbagai modus operandi yang digunakan oleh pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Modus tersebut mencakup iming-iming dan janji untuk menikahi korban. Pelaku kejahatan seksual ini, menurut Adhe, kebanyakan merupakan orang-orang terdekat atau bahkan oknum pendidik di tempat anak-anak belajar.

 

Selain itu, Adhe Hariadi juga menyoroti kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi melalui prostitusi online, dengan menggunakan aplikasi bernama Michat. Kapolresta menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan mengontrol aktivitas anak-anak, baik di rumah maupun di luar rumah. Dia mengingatkan bahwa pemahaman orang tua terhadap aktivitas anak, baik secara langsung maupun melalui pengawasan gadget, dapat membantu mencegah anak-anak menjadi korban kejahatan seksual.

BACA JUGA:Oknum Guru Rudapaksa Murid, Satpam Sekolah:

Adhe Hariadi mengakhiri pesannya dengan mengajak seluruh orang tua untuk memahami dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka, sebagai langkah preventif dalam mencegah mereka menjadi korban kejahatan seksual.

Sumber: disway kalbar