Anak Dibawah Umur di Pontianak Digagahi Bergilir Secara Paksa, Hukuman Mati?
Ilustrasi Pemerkosaan-Adhitya-shutterstock
“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.”
Selain itu secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, menngingat korban masih berusia 14 tahun, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Hingga saat ini belum diketahui persis tuntutan yang dikenakan kepada pelaku. Namun kasus ini sendiri sudah di tahap penyidikan oleh Polresta Pontianak dan masih menunggu keterangan resmi dari Kepolisian
Sumber: disway kalbar