Dosen Filsafat Lecehkan 4 Mahasiswi, Ketahuan Berawal dari DM Twitter
--
Di bab 18 juga disebutkan bahwa penerapan sanksi administratif tidak mengesampingkan penerapan sanksi administratif atau pidana lainnya.
Dalam kejadian di Unpar, Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, juga memberikan penghargaan atas tindakan yang dilakukan Satgas. Karena di beberapa perguruan tinggi, unit tugasnya tidak aktif karena tidak mendapat dukungan sepenuhnya dari pimpinan.
Sementara itu, semakin banyak remaja yang menyadari tentang variasi dan tipe dari kekerasan seksual.
Tren laporan mengenai kekerasan seksual yang disampaikan kepada Komnas Perempuan telah mengalami perubahan dalam 21 tahun terakhir. Pada masa sebelumnya, kasus pemerkosaan merupakan yang paling banyak dilaporkan, namun saat ini terdapat perubahan tren tersebut.
Hasil penelitian Komnas Perempuan menunjukkan bahwa sebagian besar korban memilih untuk tidak melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi, sehingga kasus-kasus tersebut dianggap sebagai hanya sebagian kecil dari masalah yang sebenarnya lebih besar.
Namun setelah pemberlakuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 30 tahun 2021, atau dalam dua tahun terakhir, laporan mengenai pelecehan seksual meningkat secara signifikan.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Komnas Perempuan, sebanyak 80% korban memilih untuk tidak melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Hal ini menyebabkan kasus-kasus tersebut dianggap sebagai masalah yang jauh lebih besar daripada yang terlihat. Hanya sedikit orang yang muncul dan terbuka.
Sumber: disway kalbar