Pelaku Pembobolan Parit Haji Husein telah Buron 5 Bulan, Berhasil Disergap di Serdam dalam Sebuah Ruko

Pembobolan atau Pencurian Mengintai Rumah Kosong --
Setelah melakukan penyelidikan selama sekitar lima bulan, Dumaria mengumumkan bahwa pada hari Kamis, 25 April, timnya menerima informasi tentang keberadaan pelaku di sebuah toko di Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya.
Dumaria menyatakan bahwa setelah menerima informasi tersebut, anggota segera bergerak menuju lokasi yang dituju. Pencuri berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan.
Setelah itu ia merusak pintu belakang dan masuk ke dalam rumah.
Menurut Dumaria, tersangka telah mengakui bahwa dia membawa barang-barang milik korban dengan menggunakan mobil pickup yang telah disiapkan.
Dumaria menekankan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dan berpotensi mendapat hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun.
Sumber: disway kalbar