Peredaran Sabu-Sabu dalam Kendali, Kepolisian Menangkap 2 Pengedar di Kabupaten Kubu Raya
Cara pengkonsumsian dengan injeksi--
Pada hari kemarin (27/4), Ade menjelaskan bahwa keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di dalam rumah sewa mereka. Saat itu, mereka baru saja selesai menyusun ulang 45 paket sabu yang siap untuk dijual dengan harga Rp100 ribu per paket di Kecamatan Kubu. Paket-paket tersebut disembunyikan di dalam helm motor milik SS.
Ade mengisahkan bahwa dalam kejadian awalnya, SS yang berperan sebagai orang yang bertanggung jawab atas 45 paket sabu, sebenarnya membeli 2 gram sabu seharga Rp1,2 juta dari seorang pria yang dikenal dengan inisial TO di Pontianak Timur. Setelah itu, SS dan AL membagi sabu tersebut menjadi 45 paket siap edar di rumah kontrakannya di Kecamatan Sungai Raya.
Menurutnya, jika berhasil menjual 45 paket sabu yang siap edar, SS akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4. 500000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Kemudian, separuh dari keuntungan tersebut akan dibagi dengan AL.
"Apabila 45 paket sabu yang sudah siap untuk dijual berhasil terjual, SS akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4. 500000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Keuntungan tersebut akan dibagi dua dengan AL," ungkapnya.
Setelah diselidiki, diketahui bahwa SS telah menyebarkan narkoba jenis sabu di Kecamatan Kubu lebih dari sekali, sementara AL baru pertama kali ikut membantu SS dalam penyebaran narkoba jenis sabu ini.
Sumber: disway kalbar