Kawasan di sekitar IKN akan disterilkan, dalam pantauan kegiatan pertambangan ilegal
--
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKBN) berkomitmen untuk menegakkan hukum terhadap pertambangan ilegal di area ibu kota baru, yang diperkirakan meluas. Myrna Asnawati, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, menyatakan bahwa penutupan pertambangan ilegal akan dilakukan.
OIKN bersama dengan kepolisian, TNI, kejaksaan tinggi, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK telah membentuk satgas untuk melakukan penindakan terhadap pertambangan ilegal yang diperkirakan menyebar di luas area seluas 3. 000 hektare
Sejumlah personel Satgas telah beroperasi sejak beberapa bulan yang lalu dan saat ini terus melanjutkan kegiatan mulai dari penyuluhan, pemeriksaan terhadap lokasi-lokasi potensial tambang ilegal, telah memberikan peringatan, dan beberapa kasus hukum sedang dalam proses penanganan oleh aparat kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Demikian disampaikan di kantor OIKN, Jakarta, pada Jumat (24/11).
BACA JUGA : Buaya kembali muncul di pemukiman !!! Kegiatan penambangan merusak ekosistem buaya alami
Pihaknya menyatakan bahwa perusahaan yang memiliki izin pertambangan dari OIKN diperbolehkan untuk beroperasi sampai masa berlakunya izin tersebut habis. Meskipun demikian, kita harus memenuhi kewajiban kita, termasuk melaksanakan tugas reklamasi.
Pungky Widiaryanto, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Penggunaan Kehutanan dan Sumber Daya Air OIKN, menyatakan bahwa perpanjangan izin pertambangan yang sah tidak diizinkan, begitu pula dengan pemberian izin pertambangan baru.
Sumber: disway kalbar