Backlink
Rentcar MaC

Diduga Sebar Berita Hoax, Kredibilitas Tempo Dipertanyakan Kuasa Hukum Dahlan Iskan

Diduga Sebar Berita Hoax, Kredibilitas Tempo Dipertanyakan Kuasa Hukum Dahlan Iskan

Sosok Dahlan Iskan (kiri) dan Johanes Dipa (kanan) selaku Kuasa Hukum Dahlan Iskan-Pontianak Disway-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, SURABAYA – Kuasa hukum Dahlan Iskan (DI) akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebutkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Dalam pernyataan resmi, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah hal yang patut menjadi perhatian publik, mengingat informasi tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.

1. Sumber Informasi Tempo Dipertanyakan

Dalam laporan media nasional TEMPO, disebutkan bahwa Dahlan Iskan telah berstatus sebagai tersangka. Namun kuasa hukum mempertanyakan sumber informasi tersebut, sebab hingga kini tidak ada pernyataan resmi dari kepolisian maupun kejaksaan yang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Apabila informasi itu bersumber dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), kuasa hukum menegaskan perlu ditelusuri siapa yang menyerahkan dokumen tersebut kepada TEMPO. Sebab SP2HP sejatinya hanya diberikan kepada pihak pelapor.

BACA JUGA:Tersangka Tanpa Pemberitahuan, Kuasa Hukum Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Laporkan Polda Jatim ke Propam

Lebih lanjut, kuasa hukum pelapor bahkan secara tegas menyatakan bahwa SP2HP yang mereka terima hanya mencantumkan satu tersangka, yakni saudari NW. Nama Dahlan Iskan sama sekali tidak tertera di dalam dokumen tersebut.

2. Langkah Konfirmasi dan Klarifikasi TEMPO

Kuasa hukum Dahlan Iskan juga menyoroti proses konfirmasi yang dilakukan TEMPO. Mereka menilai penting untuk mempertanyakan apakah TEMPO telah melakukan cek dan ricek kepada pihak Dahlan Iskan, Jawa Pos selaku pelapor, maupun kuasa hukumnya terkait isi SP2HP.

Menurut kuasa hukum DI, semestinya TEMPO lebih dahulu memastikan kebenaran informasi secara mendalam sebelum mempublikasikan berita yang dapat mencemarkan nama baik seseorang. Jika hal ini tidak dilakukan, maka integritas pemberitaan tersebut patut dipertanyakan, termasuk sejauh mana TEMPO menjunjung prinsip cover both sides.

BACA JUGA:Perjalanan Adhitya dan Pontianak Disway Bersama Dahlan Iskan

Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung adanya keterkaitan kepemilikan perusahaan antara TEMPO dengan Jawa Pos. Hal ini menimbulkan tanda tanya publik mengenai motif pemberitaan yang dinilai tidak proporsional.

3. Kehadiran Pelapor dalam Sertijab Polda Jatim

Fakta menarik lainnya yang disoroti adalah kehadiran pihak pelapor beserta kuasa hukumnya dalam acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Direskrimum Polda Jawa Timur. Momen tersebut bertepatan dengan munculnya SP2HP ke publik.

Kuasa hukum Dahlan Iskan mempertanyakan apa kapasitas pelapor hadir dalam acara internal kepolisian tersebut. Apakah sebagai undangan resmi, tamu khusus, atau dalam kapasitas lainnya? Pertanyaan ini dinilai penting guna memastikan netralitas dan independensi penegak hukum dalam menangani kasus.

Sumber: