Backlink
Rentcar MaC

Akun Fake Serang Media dan Kuasa Hukum, Diduga Terafiliasi dengan Tersangka

Akun Fake Serang Media dan Kuasa Hukum, Diduga Terafiliasi dengan Tersangka

--

PONTIANAKINFO.COM  - Di tengah derasnya arus dukungan terhadap korban perundungan dan kekerasan dalam kasus Charlie'S Angel, muncul satu akun anonim yang justru memantik api di tengah bara.

Akun bernama @rendy01_22, dalam salah satu unggahan di akun Instagram Direktur Utama Pontianakinfodisway @Adhitpangestuu yang diketahui aktif mengawal kasus ini sejak awal melontarkan komentar bernada menyerang dan melecehkan proses pendampingan hukum dan kerja media.

Komentar-komentarnya tak hanya mempertanyakan niat jurnalis, namun juga menyudutkan korban dengan kata-kata seperti:

"Ngape kw paling sibok boy, asli mau cari name kah? Ape kw macam manusia dak berdosa yak?"

Dalam lanjutan komentarnya, akun ini menyebut sang jurnalis sebagai pihak yang “paling sibuk” seolah mencari panggung, bahkan mempertanyakan posisi korban:

"Dah benar kah ape kw ni sebok, kw ni boy korban yak tak sebok, macam manusia tak berdosa kw ni."

Padahal faktanya, korban telah memberikan kuasa hukum secara resmi kepada LBH Kapuas Raya Indonesia, yang dalam kapasitasnya kini menjadi perwakilan sah dalam penanganan kasus ini. Hal ini ditegaskan langsung oleh Mas Adhit dalam tanggapannya:

"Korban memberi kuasa pada @lbhkapuasrayaindonesia untuk mewakili korban dalam kasus ini, dan kami sebagai media jelas sudah tugasnya mengabarkan."

BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Tolak Mediasi Kasus Penganiaayaan dan Penyebaran Konten Asusila oleh Tiga Remaja Pontianak

Lebih lanjut, Mas Adhit mengungkap bahwa tekanan terhadap proses pendampingan kasus ini tidak hanya datang lewat komentar publik, tapi juga dalam bentuk percobaan intervensi langsung oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab:

"Saya pun mengakui banyak sekali yang menghubungi mencoba intervensi, kemudian ada akun-akun fake yang chat untuk intervensi atau mencoba mengganggu dalam pengawalan kasus ini. Tapi kita tetap berjuang bersama korban, kita hadapi bersama kuasa hukum juga. Yang jelas, jika pihak tersangka ingin menggunakan haknya klarifikasi, hak jawab—siapa pun itu, ya kita sangat-sangat terbuka. Silakan ambil saja hak jawab, tayangkan rilisnya pengacaranya dan lain-lain. Silakan. Tidak usah intervensi-intervensi, ya. Nggak akan diladeni."

BACA JUGA:Penganiayaan dan Penyebaran Konten Asusila oleh Tiga Remaja Pontianak, SSK Desak Gunakan UU TPKS

Sumber: