Backlink
Rentcar MaC

Wako Edi Harap Dukungan Orang Tua Awasi Aktivitas Anak di Malam Hari

Wako Edi Harap Dukungan Orang Tua Awasi Aktivitas Anak di Malam Hari

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.-Dok. Prokopim Pemkot Pontianak-

Pemerintah kota menetapkan pukul 22.00 WIB sebagai batas waktu anak-anak harus berada di rumah. Operasi yang dilakukan tidak bersifat represif, melainkan diiringi dengan sosialisasi dan pendekatan humanis kepada masyarakat.

Kapolresta menegaskan, langkah ini juga untuk mencegah anak-anak terlibat dalam aktivitas berisiko tinggi seperti tawuran dan balap liar yang kerap terjadi di malam hari.

“Ini semua demi keselamatan dan masa depan anak-anak kita. Dengan adanya pengawasan ini, kita harapkan mereka bisa terhindar dari perbuatan yang tidak baik,” imbuhnya.

Kasatpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiantoro menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.

“Satpol PP akan berada di garda terdepan dalam menegakkan aturan ini. Kami bersama unsur TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya akan melakukan patroli rutin dan razia persuasif di berbagai lokasi yang menjadi titik berkumpulnya anak-anak di malam hari,” tegasnya.

Menurutnya, fokus utama dari penegakan Perwa ini adalah edukatif dan preventif, bukan semata-mata penindakan. Setiap anak yang ditemukan berada di luar rumah melewati jam yang ditentukan, akan diarahkan secara humanis untuk kembali ke rumah.

“Prinsip kami adalah mencegah sebelum terjadi. Kami tidak ingin ada anak-anak yang terlibat dalam kegiatan negatif, seperti tawuran, balap liar, atau menjadi korban kejahatan. Karena itu, pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan,” ucapnya.

Kasatpol PP juga mengimbau para orang tua agar ikut mendukung kebijakan ini dengan mengawasi dan mengingatkan anak-anak mereka agar tidak keluar rumah pada malam hari tanpa keperluan yang jelas.

“Peran orang tua sangat penting. Kami harap ada kesadaran bersama bahwa aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi,” pungkasnya.

Sumber: