Pontianak Siap Operasikan Koperasi Merah Putih di 29 Kelurahan

Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat diwawancarai-Pontianak Disway-dokumen istimewa
BACA JUGA:Festival Budaya Tionghoa Bakcang 2576 Masuk Kalender Wisata Kota Pontianak
Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 394).
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 833). Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1012), hingga Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Pembentukan koperasi memerlukan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota. Pemerintah pusat menyediakan regulasi, pendanaan melalui APBN, dan dukungan teknis. Pemerintah provinsi dan kota bertugas memfasilitasi pembentukan koperasi, termasuk penggunaan dana APBD dan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung operasional koperasi,” pungkas Ibrahim.
Sumber: