Maling Tabung Gas Elpiji 3 kg di Pontianak, Mungkin Pinjam Dulu

Maling Tabung Gas Elpiji 3 kg di Pontianak, Mungkin Pinjam Dulu

Maling Tabung Gas-Adhitya-Instagram

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Kejadian pencurian tabung gas elpiji kembali membuat resah warga di Jl. Purnama Jl. Perintis Pontianak. Informasi ini didapat dari laporan akun media sosial @constantia_mogumoguu yang mengunggah kejadian tersebut, yang belum dilaporkan ke polisi setempat.

 BACA JUGA:Prediksi Barcelona vs PSG, Barcelona Tanpa Sang Kapten

Menurut rekaman cctv, kejadian ini terjadi pada pagi hari sekitar pukul 08.23 WIB. Pelaku yang berjumlah dua orang diduga masuk ke rumah tanpa seizin pemilik, kemudian membawa kabur satu buah tabung gas elpiji yang disimpan di dalam rumah.

 

"Min tolong sebarkan, nyuri tabung gas di jln purnama jln perintis kejadiannya," ungkap pelapor.

 
Laporan Masyarakat-Adhitya-Disway

Hingga saat ini, belum ada laporan resmi yang dilakukan ke pihak kepolisian setempat terkait kejadian ini. Namun, warga setempat mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Pontianak Bulan per 13-15 April 2024

Pencurian tabung gas elpiji bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan rumah tangga. Masyarakat diharapkan untuk saling menjaga dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

Video Kronologi CCTV Kejadian: https:/www.instagram.com/reel/C50GVVlJctq/?igsh=ZDM5M2g0MGs5MHcw

Seperti diketahui, Bentuk pokok dari tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah.

Sumber: laporan masyarakat