L.I.Bapan “Tampar” KPK: Berani Ungkap Jalan Sekabu, Tapi Diam Soal Proyek Rp250 Miliar?

Febyan Babaro Li Bapan Kalbar-Dok. Pontianak Info Disway-Disway
PONTIANAKINFO.COM,JAKARTA - Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pelebaran jalan Nasional di Mempawah ke Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) pada Rabu (21/5).
Laporan tersebut terkait penggunaan dana Anggaran APBN senilai Rp250 miliar. Dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih KPK, kepala LI BAPAN Stevanus Febyan Babaro menyatakan bahwa laporan ini disertai dengan tantangan terbuka kepada KPK untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
gedung KPK-RRI-website
“Kami ingin melihat bukti nyata bahwa KPK tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Jangan sampai ada anggapan bahwa kasus seperti Jalan Nasional di Mempawah yang menyeret nama Pak Ria Norsan hanya ditangani karena pesanan atau resistensi politik,” tegas Kepala LI BAPAN Kalbar.
Sebagai perbandingan, LI BAPAN menyinggung kasus Jalan Sekabu yang telah berusia 10 tahun dan hanya melibatkan anggaran sebesar Rp65 miliar, namun tetap diungkap oleh KPK.
Dengan nilai proyek lebih besar 250 Milyar dan masih tergolong baru, LI BAPAN berharap KPK menunjukkan keseriusannya menangani dugaan korupsi Jalan Nasional yang berada di Mempawah.
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor PUPR Mempawah, Dugaan Korupsi Proyek Diusut
“Masyarakat menunggu aksi nyata dari KPK. Jangan biarkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terkikis,” Jelasnya.
Laporan ini sudah diterima langsung oleh petugas layanan pengaduan masyarakat di KPK.
Sumber: dimas blaise