Backlink
Rentcar MaC

SPMB 2025 Kota Pontianak Terapkan Tes Masuk Jalur Prestasi, Kuota Diatur Ulang

SPMB 2025 Kota Pontianak Terapkan Tes Masuk Jalur Prestasi, Kuota Diatur Ulang

Peserta didik saat melakukan kegiatan belajar mengajar di salah satu sekolah-Pontianak Disway-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak menetapkan skema baru Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025. Kebijakan ini menitikberatkan pada pemerataan akses pendidikan serta peningkatan mutu peserta didik melalui jalur seleksi yang lebih akuntabel.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti, mengatakan bahwa sistem domisili masih menjadi jalur utama, namun jalur afirmasi dan prestasi mendapatkan penyesuaian kuota yang signifikan.

“Untuk jalur afirmasi, kuotanya ditetapkan sebesar 20 persen hanya untuk SMPN 1, SMPN 3, SMPN 10, dan SMPN 11. Sementara untuk SMP negeri lainnya tetap sebesar 30 persen. Sementara itu, jalur prestasi justru kami tingkatkan menjadi 35 persen di empat SMP tersebut,” ujarnya, pada Jumat, 16 Mei 2025.

BACA JUGA:Bahas Kenakalan Remaja, Warga Pontianak Timur Dukung Pemberlakuan Jam Malam Anak

Sri menjelaskan, bagi sekolah yang berada di wilayah perbatasan Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah, disediakan kuota maksimal 5 persen dari total daya tampung untuk peserta didik dari luar kota.

Adapun daftar SD yang dapat menerima pendaftaran warga luar Kota Pontianak untuk Jalur Domisili yakni SD Negeri 33 Kecamatan Pontianak Utara, SD Negeri 35 Kecamatan Pontianak Utara, SD Negeri 42 Kecamatan Pontianak Utara, SD Negeri 09 Kecamatan Pontianak Timur, SD Negeri 24 Kecamatan Pontianak Timur, SD Negeri 29 Kecamatan Pontianak Timur, SD Negeri 26 Kecamatan Pontianak Tenggara, SD Negeri 32 Kecamatan Pontianak Tenggara, SD Negeri 37 Kecamatan Pontianak Tenggara, SD Negeri 35 Kecamatan Pontianak Selatan, SD Negeri 36 Kecamatan Pontianak Selatan, SD Negeri 42 Kecamatan Pontianak Kota, SD Negeri 13 Kecamatan Pontianak Barat, SD Negeri 68 Kecamatan Pontianak Barat dan SD Negeri 75 Kecamatan Pontianak Barat.

“Sedangkan SMP yang dapat menerima pendaftaran dari warga luar Kota Pontianak untuk Jalur Domisili adalah SMP Negeri 8 Kota Pontianak, SMP Negeri 19 Kota Pontianak, SMP Negeri 22 Kota Pontianak, SMP Negeri 28 Kota Pontianak dan SMP Negeri 29 Kota Pontianak,” paparnya.

BACA JUGA:Pertama Kali, Pelantikan HIPMI Pontianak Dilaksanakan di Pasar: Dekat UMKM dan Warga

Salah satu pembaruan penting dalam SPMB 2025 adalah diberlakukannya Tes Penerimaan Murid Baru (TPMB) untuk seluruh pendaftar jalur prestasi. Tes ini berbasis komputer dan akan dilaksanakan di sekolah pilihan pertama pada saat verifikasi pendaftaran.

Tes terbagi dalam tiga bagian, yakni Tes Kepribadian, Tes Bakat Skolastik (meliputi kemampuan numerik, verbal, dan penalaran analitik), serta Tes Akademik yang mencakup mata pelajaran seperti PPKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan IPS.

“Penilaian di jalur prestasi terdiri dari tiga komponen, yakni nilai rapor lima semester sebesar 40 persen, poin prestasi akademik atau non-akademik sebesar 30 persen, serta nilai tes masuk sebesar 30 persen,” jelas Sri.

BACA JUGA:Pelantikan Pokdarkamtibmas Pontianak 2025-2028, Bahasan Tekankan Pentingnya Partisipasi Masyarakat

Sumber: