Backlink
Rentcar MaC

Tanah Ahli Waris 4 Hektar Diambil Alih Dapen Bank Kalbar, Kuasa Hukum Siap Gugat

Tanah Ahli Waris 4 Hektar Diambil Alih Dapen Bank Kalbar, Kuasa Hukum Siap Gugat

Aditya Chaniago dan Debby Yasman dalam konferensi pers, Rabu 7 Mei 2025-Pontianak Disway-Kamera

“Surat jual beli dipalsukan oleh Syarif Husein, kemudian dijual kepada karyawan Bank Kalbar pada tahun 1983. Setelah itu, pada tahun 2000, Syarif Zein membuat pengaduan dan dibuktikan surat yang menjadi dasar jual beli Syarif Husein adalah palsu dan telah dibuktikan melalui Forensik,” ungkap Debby.

Sayangnya, pelaku utama pemalsuan, Syarif Muksin, telah meninggal dunia, sehingga proses pidananya dihentikan oleh pihak kepolisian dengan SP3.

BACA JUGA:Wow! Nasabah Bank Kalbar Cabang Nanga Pinoh Menang Undian Simpeda Rp 100 Juta

“Namun pelaku utama, Syarif Muksin, telah meninggal dunia sehingga kasus pidananya dihentikan dengan SP3,” tambah Debby.

Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa laporan mengenai kasus ini telah diajukan ke Polresta Pontianak sejak tahun 2022 dan proses penyelidikannya masih berlangsung hingga saat ini. Ke depan, mereka berencana mengajukan gugatan perdata terhadap Dapen Bank Kalbar dan membuka opsi untuk melaporkan perkara ini ke Kejaksaan Agung.

“Ini bukan sekadar soal sertifikat, tapi soal hak masyarakat kecil yang terpinggirkan oleh proses hukum dan administrasi yang tidak transparan,” tegas Aditya.

Kuasa hukum pun menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak klien mereka, termasuk dengan menggugat Dapen Bank Kalbar secara resmi dalam waktu dekat.

Sumber: