Backlink
Rentcar MaC

Tanah Ahli Waris 4 Hektar Diambil Alih Dapen Bank Kalbar, Kuasa Hukum Siap Gugat

Tanah Ahli Waris 4 Hektar Diambil Alih Dapen Bank Kalbar, Kuasa Hukum Siap Gugat

Aditya Chaniago dan Debby Yasman dalam konferensi pers, Rabu 7 Mei 2025-Pontianak Disway-Kamera

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK – Sengketa lahan seluas 4 hektare yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat, kembali mencuat ke permukaan. Dewan Pimpinan Pusat Formasi Indonesia Satu (DPP FIS), selaku kuasa hukum ahli waris, menyatakan akan melayangkan gugatan hukum terhadap Dana Pensiun (Dapen) Bank Kalbar atas dugaan perolehan lahan dengan menggunakan sertifikat bermasalah.

Langkah hukum tersebut dilakukan setelah ahli waris menemukan bahwa lahan tersebut kini telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Dapen Bank Kalbar. Temuan ini memicu keprihatinan dari pihak kuasa hukum, yang menilai proses peralihan hak atas tanah tersebut sarat kejanggalan hukum dan administrasi.

Aditya Chaniago, Kepala Deputi Hukum & Perundang-undangan DPP FIS, menjelaskan bahwa para ahli waris telah kehilangan kendali atas tanah tersebut selama lebih dari 40 tahun.

“Ahli waris ini selama 40 tahun mereka tidak dapat menguasai tanah yang dimiliki. Tidak bisa memanfaatkan tanah yang dimiliki. Alasannya adalah sebelum tanah ini diatasnamai oleh Dapen Bank Kalbar, terbit sertifikat palsu dan pada akhirnya bermasalah,” ujar Aditya dalam konferensi pers pada Rabu, 7 Mei 2025.

BACA JUGA:Bupati Kubu Raya Terpilih Sujiwo Komitmen Tambah Penyertaan Modal ke Bank Kalbar

Lebih lanjut, Aditya mengungkapkan bahwa hasil investigasi menunjukkan bahwa alas hak penerbitan sertifikat awal, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 46 Tahun 1983, diduga kuat menggunakan Akta Jual Beli (AJB) palsu. Hasil pemeriksaan forensik dari laboratorium kepolisian bahkan telah membuktikan bahwa AJB tersebut tidak asli dan telah dipalsukan.

"Kami sudah mengadukan kasus ini ke Polresta Pontianak dan prosesnya masih berjalan. Kami juga berencana melakukan gugatan perdata kepada Dapen Bank Kalbar, karena sebagai lembaga pengelola dana investasi, mereka harus bertanggung jawab atas perolehan tanah tersebut," jelasnya.

Aditya juga menyampaikan bahwa SHGB Nomor 107 yang kini tercatat atas nama Dapen Bank Kalbar, diduga berasal dari sertifikat bermasalah yang sebelumnya pernah disita dalam proses penyidikan. Namun, meskipun telah ditemukan adanya pemalsuan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tetap memproses pemecahan dan peralihan hak atas lahan tersebut.

Tidak hanya itu, Aditya turut menyoroti dugaan keterlibatan dua pegawai Bank Kalbar dalam proses penguasaan tanah. Ia menyebut bahwa tanah sempat dimiliki secara pribadi oleh kedua pegawai tersebut sebelum akhirnya dijual kepada Dana Pensiun Bank Kalbar pada tahun 2021.

BACA JUGA:Dorong UMKM, Krisantus Kurniawan : Bank Kalbar Harus Jemput Bola untuk Majukan Usaha Kecil

"Kami menduga tanah ini sempat dimiliki secara pribadi oleh dua pegawai Bank Kalbar sebelum akhirnya dijual kepada Dapen pada 2021. Kami akan mendalami asal-usul dana pembelian tersebut," ujarnya.

Deputi Hukum DPP FIS lainnya, Debby Yasman Adiputra, S.H., turut menjelaskan sejarah awal kepemilikan lahan oleh kliennya. Menurutnya, lahan tersebut awalnya dimiliki oleh Syarif Zein berdasarkan surat tahun 1963. Namun, kuasa pengurusan diberikan kepada Syarif Muksin, yang kemudian diduga memalsukan dokumen dan menerbitkan sertifikat atas namanya sendiri. Sertifikat tersebut kemudian dijual kepada oknum pegawai Bank Kalbar.

Sumber: