Backlink
Rentcar MaC

Mendirikan Perseroan Terbatas di Indonesia Menjadi Sederhana pada tahun 2025

Mendirikan Perseroan Terbatas di Indonesia Menjadi Sederhana pada tahun 2025

--

Local PT (Perseroan Terbatas Lokal)

Merupakan perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh warga negara atau badan hukum Indonesia.

Foreign-Owned PT (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing - PT PMA)

Perusahaan yang kepemilikannya asing, tunduk pada peraturan pemerintah mengenai penanaman modal asing.

Investor asing harus merujuk pada Daftar Investasi Positif Indonesia, yang mendefinisikan sektor-sektor yang memperbolehkan kepemilikan asing penuh, kepemilikan asing sebagian, atau memerlukan mitra lokal.

2. Memenuhi Persyaratan Modal Minimum

Indonesia mengklasifikasikan perusahaan PT berdasarkan penanaman modalnya:

Untuk PT Milik Asing (PT PMA), minimal rencana investasi diperlukan adalah Rp 10 miliar, dengan modal disetor minimal Rp 2,5 miliar.

Penting untuk memiliki bukti setoran modal, karena bank dan otoritas pengatur akan memerlukannya saat pendaftaran.

3. Menyiapkan Dokumen Perusahaan

Agar berhasil mendaftar PT, Anda harus menyiapkan dokumen penting sebagai berikut:

Articles of Association (Akta Pendirian) - Dokumen ini, dirancang oleh notaris, menguraikan tujuan perusahaan, rincian pemegang saham, kegiatan bisnis, dan struktur tata kelola.

Akta Pendirian (SK Kemenkumham) - Dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dokumen ini secara hukum mengakui perusahaan tersebut.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak, diperlukan untuk kepatuhan pajak.

Nomor Induk Berusaha (NIB) - Dikeluarkan melalui Sistem Online Single Submission (OSS)., yang berfungsi sebagai izin usaha utama perusahaan.

Company Domicile Letter (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) - Bukti alamat bisnis terdaftar perusahaan.

Memastikan keakuratan dalam persiapan dokumen-dokumen ini akan mencegah penundaan dalam proses pendaftaran.

4. Daftarkan Usaha melalui Sistem OSS

Sumber: