Arisan GET Kembali Memakan Korban: Giliran AS Melapor Ke Polres Sekadau, Kuasa Hukum Terlapor Beri Tanggapan
Ilustrasi Arisan Bodong-Herald Jabar-web
Terkait konfirmasi atas pemberitaan dan laporan dugaan kasus yang melibatkan klien kami, Inisial NN, kami sampaikan hal berikut:
- Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan bahwa klien kami belum terbukti bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Terdapat Prinsip Asas Praduga Tak Bersalah (precemtion of Innocence).
- Hingga saat ini, klien kami belum menerima pemberitahuan resmi atau dipanggil untuk memberikan keterangan. Kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan memastikan hak klien kami dilindungi.
- Kami mengapresiasi peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik. Namun, kami berharap pemberitaan tetap berimbang dan tidak membentuk opini publik yang merugikan salah satu pihak sebelum proses hukum selesai.
- Kami juga menghimbau agar para pihak memperhatikan UU ITE utk tidak membuat berita di Medsos yg mendiskriditkan Klein kami (menampilkan nama, profesi atau alamat) karena masalah ini sdh masuk pada ranah hukum.
- Sebagai kuasa hukum, kami berkomitmen untuk mendampingi klien kami secara profesional, memastikan proses hukum berjalan adil, dan melindungi hak-hak hukum klien kami.
Sumber: