Penetapan Kepala Daerah Terpilih di Kalbar Resmi Dilakukan Serentak 9 Januari, Melawi Masih Proses di MK
KPU Provinsi Kalimantan Barat saat melakukan rapat-kpukalbarprov-Instagram
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat (Kalbar), akan menetapkan pasangan kepala daerah terpilih secara serentak pada Kamis, 9 Januari 2025 besok. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno oleh masing-masing KPU di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Jadi, tanggal 9 Januari ini penetapan serentak di seluruh Indonesia baik gubernur maupun bupati/wali kota untuk wilayah-wilayah yang tidak ada kasus di MK atau sejak pengumuman Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) kemarin sudah ditolak pengajuan di MK,” jelas Ketua KPU Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi.
Ia menyebutkan, pada tanggal 9 Januari 2025 besok, sebanyak 21 provinsi akan menetapkan pasangan calon Gubernur secara serentak, sementara sisanya menunggu hasil sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan ini, dilakukan setelah adanya surat pemberitahuan dari KPU RI pada Senin, 9 Januari 2025 yang disampaikan ke KPU Kalbar terkait BRPK MK.
BACA JUGA:KPU Mempawah Tanggapi Penurunan Partisipasi Pemilih Masyarakat di Pilkada 2024
Di Kalbar, penetapan serentak melibatkan 13 kabupaten/kota selain tingkat provinsi. Namun, Kabupaten Melawi tidak termasuk dalam penetapan serentak tersebut.
“Khusus untuk di Kalbar kita akan menetapkan besok. Jadi, selain provinsi juga 13 kabupaten/kota yang menetapkan serentak kecuali Kabupaten Melawi,” ungkap Budi.
Menurutnya, penetapan di Kabupaten Melawi ditunda karena wilayah tersebut masih menjalani proses persidangan di MK.
“Jadi untuk Melawi belum bisa menetapkan pasangan kepala daerah terpilih sampai pemberitahuan lebih lanjut dari KPU sampai proses persidangan di MK selesai,” jelasnya.
BACA JUGA:KPU Kalbar Rilis Tingkat Partisipasi Masyarakat Tembus 67,96%, Kabupaten Landak Mendominasi!
Dengan demikian, pelaksanaan penetapan serentak ini menjadi tahapan penting dalam menyelesaikan seluruh rangkaian Pilkada 2024, terutama di wilayah-wilayah yang tidak memiliki sengketa hasil di MK.
Sumber: