Tapera Wajib bagi Pekerja dengan Gaji di Atas UMR, Netizen Turut Protes!

Sabtu 05-10-2024,14:01 WIB
Reporter : Haamorfati
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kembali menjadi perbincangan hangat di platform X (sebelumnya Twitter) setelah muncul berbagai keluhan dari masyarakat. Tapera, yang diinisiasi oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 2016, dirancang untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan menabung secara bertahap. Namun, banyak warga yang merasa kebijakan ini merugikan, terutama terkait dengan kewajiban potongan gaji.  Salah satu netizen menuliskan protesnya.

 

"Tiap bulan, potongan gaji aja udah sebanyak ini, terus masih bakal dipotong lagi buat Tapera??? Demi Allah ga ridho dan ikhlas sama sekali." ungkap netizen.

 

Ungkapan ini menggambarkan frustrasi yang dirasakan banyak orang, terutama pekerja yang merasa terbebani dengan pemotongan tambahan untuk Tapera.

 

Keluhan lainnya juga muncul dari pengguna lain yang menyebut, bahwa negara tidak pernah menbantu mencari kerja bamubnegara hadir paling depan untuk menarik uang pekerja dari berbagai kebijakan.

 

BACA JUGA:Pemerintah Tunda Tapera, Menteri PUPR: Kalau Belum Siap, Kenapa Harus Tergesa-gesa?

 

"Negara tidak pernah membantumu cari kerja, tapi saat kamu dapat kerja, negara hadir paling depan untuk menarik uangmu lewat pajak, tapera, program pensiun, JHT, dll., dengan dalih untuk kebaikan hidupmu sendiri, padahal tidak." tulis netizen.

 

Protes tersebut memperlihatkan kekecewaan terhadap berbagai program yang dianggap hanya membebani pekerja. Implementasi Tapera akan menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Pertanyaan besar yang muncul adalah bagaimana kebijakan ini akan diadaptasi agar bisa menguntungkan semua pihak tanpa membebani pekerja secara berlebihan.

 

Pemotongan Gaji untuk Tapera

Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menegaskan bahwa pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) wajib menjadi peserta program ini. Konsekuensinya, gaji mereka akan dipotong sebesar 3% setiap bulannya untuk dimasukkan dalam tabungan perumahan tersebut. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2016, yang mengatur bahwa masyarakat berpenghasilan di atas UMR diwajibkan ikut serta dalam Tapera. 

 

Heru, perwakilan dari Tapera, menjelaskan dalam sebuah acara sosialisasi bersama Bakohumas Kementerian Lembaga di Hotel LebMeridien, Jakarta, bahwa iuran ini memang diwajibkan oleh undang-undang.

 

BACA JUGA:Menanggapi Program Tapera, Mahfud MD: Apa Ada Kebijakan yang Menjamin Para Penabung Betul Dapat Rumah?

 

"Terkait iuran tiga persen itu, undang-undang menyatakan wajib bagi masyarakat berpenghasilan di atas upah minimum," ujarnya.

 

Namun, bagi masyarakat yang berpenghasilan di bawah UMR, partisipasi dalam Tapera bersifat sukarela. "Berarti yang di bawah upah minimum nggak wajib ya, tapi bisa jadi peserta," tambah Heru.

 

Fokus Awal: Aparatur Sipil Negara (ASN)

Heru juga menyampaikan bahwa pemerintah akan berhati-hati dalam meluncurkan program ini ke berbagai segmen pekerja. Untuk tahap awal, pemerintah akan menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), karena dianggap memiliki kesiapan lebih baik dibandingkan segmen lain. 

 

"Dulunya juga punya pengalaman jadi peserta Bapertarum, namun diberhentikan dan dilikuidasi pada 2019. Sudah lima tahun belum menabung, nah kita akan mulai dari ASN dengan kesiapan segmen masing-masing," ungkapnya.

 

Setelah memulai dengan ASN, pemerintah akan memperluas implementasi Tapera secara bertahap ke segmen pekerja lainnya. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan dari setiap segmen agar program ini berjalan lancar.

Kategori :