PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Daniel, seorang pejuang lingkungan, memberikan argumen pembelaan atau pledoi. Dalam situasi ini, Daniel dituduh melanggar pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan menghadapi hukuman penjara selama 10 bulan.
Di hadapan hakim, Daniel yang diwakili oleh pengacaranya menyampaikan pepatah Jawa yang berbunyi 'Sepi ing pamrih, rame ing gawe'. Artinya, bekerja bersama secara tulus tanpa mengharap imbalan atau pamrih.
Kerusakan lingkungan di Indonesia semakin menjadi-jadi seiring berjalannya waktu. Secara keseluruhan, dia menegaskan bahwa tidak ada maksud jahat darinya untuk memprovokasi atau menimbulkan kebencian terhadap penduduk Karimunjawa.
Dalam dokumen pernyataan pembelaan, dijelaskan bahwa aktivitas Daniel di Karimunjawa telah dimulai sejak tahun 2017. Mulai dari menjadi relawan pengajar yang memberikan pelajaran bahasa Inggris secara cuma-cuma kepada masyarakat.
BACA JUGA:15 Warga Meninggal Akibat Banjir di Sidrap, Para Ahli Sindir Mitigasi Resiko dari Pemda
Tindakan yang dilakukan oleh para aktivis lingkungan sebenarnya telah diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pembela lingkungan yang juga membela hak asasi manusia tidak dapat dijerat dengan tuntutan pidana maupun perdata. Pasal tentang karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memiliki banyak penafsiran.