Kenaikan PPN 12% Dinilai Membebani Pengembang, Apa Dampaknya bagi Pasar Properti?
--
Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 kini menjadi isu hangat di kalangan pengembang properti.
Kebijakan ini diprediksi akan menambah beban biaya pembangunan rumah, yang sudah tinggi akibat lonjakan harga material bangunan. Para pengembang pun mulai merasa resah, khawatir kenaikan ini akan memperburuk kondisi pasar properti yang sudah mulai lesu.
Biaya Pembangunan Rumah Bisa Melonjak
Ari Tri Priyono, Ketua Umum HIMPERRA (Himpunan Pengusaha Realestat Indonesia), mengungkapkan bahwa kenaikan PPN akan langsung berdampak pada harga berbagai bahan bangunan, terutama yang diproduksi di pabrik, seperti semen, baja, dan bata. Meskipun bahan baku alam mungkin tidak terpengaruh secara signifikan, bahan yang melewati proses manufaktur pasti akan mengalami kenaikan harga.
Kenaikan ini, menurut Ari, sangat merugikan pengembang yang saat ini tengah fokus pada pembangunan rumah subsidi, di mana harga jualnya sudah ditetapkan dan tidak dapat dinaikkan. Dengan biaya yang terus meningkat, margin keuntungan pengembang menjadi semakin kecil, bahkan ada kemungkinan mereka akan terpaksa menghentikan beberapa proyek.
Harga Rumah Melambung, Konsumen Terbebani
Junaidi Abdillah, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), juga mengingatkan bahwa kenaikan harga bahan bangunan akibat PPN 12% akan menyebabkan harga jual rumah semakin tinggi. Hal ini tentunya akan berimbas pada daya beli konsumen yang semakin terbatas. Menurut Junaidi, jika harga rumah semakin mahal, maka konsumen akan semakin kesulitan untuk membeli rumah, yang pada gilirannya akan memperburuk penjualan di pasar properti.
Junaidi juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pemberlakuan skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mengurangi beban konsumen jika PPN 12% tetap diterapkan. Dengan demikian, daya beli masyarakat bisa tetap terjaga dan sektor properti tidak semakin terpuruk.
Kecurigaan Terhadap Penyalahgunaan Kenaikan PPN
Ari Tri Priyono juga mencurigai bahwa kenaikan PPN 12% bisa dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk menaikkan harga bahan bangunan lebih dari yang seharusnya. Meskipun secara resmi kenaikan tarif hanya 1%, ia khawatir ada pihak yang akan memanfaatkan celah ini untuk meraih keuntungan lebih besar dengan menaikkan harga bahan baku. Hal ini bisa membuat dampak kenaikan PPN jauh lebih besar dari yang diharapkan.
Solusi Ekonomis di Tengah Kenaikan Biaya: Handle Set Accero AX-02
Di tengah lonjakan biaya pembangunan, para pengembang dan pemilik rumah yang ingin memperbaiki atau membangun properti juga perlu mempertimbangkan produk berkualitas dengan harga yang lebih terjangkau. Salah satu pilihan yang patut dipertimbangkan adalah Handle Set Accero Commercial Series ukuran Besar AX-02.
Produk dari Accero ini menawarkan solusi ekonomis dengan kualitas yang sangat baik untuk proyek properti. Handle Set Accero AX-02 terdiri dari berbagai komponen penting yang diperlukan dalam pembangunan, seperti lever handle, body/mortise, dan silinder dengan anak kunci komputer yang aman dan sulit diduplikasi.
Detail Handle Set Accero AX-02
• Finishing: Satin Nickel (SN)
• Bahan: Stainless SUS 201
• Panjang pegangan handle dari as: 12,5 cm
• Lebar ring kunci: 5,3 cm
• Berat handle/pasang: 338 gr
Body/Mortise
• Lidah body berjenis swing untuk kemudahan penggunaan.
• Panjang Plat Body: 24 cm
• Lebar Plat: 2,2 cm
• Tebal Plat: 2,5 mm
• Berat body: 375 gr
Silinder
• Dilengkapi dengan 3 anak kunci komputer yang sulit dipalsukan.
• Bahan: Kuningan dan Zinc Alloy, dengan finishing Satin Nickel - Chrome Plated.
• Berat Cylinder: 162 gr
Produk ini cocok untuk berbagai proyek properti, baik untuk rumah tinggal, kantor, maupun gedung komersial. Dengan harga yang lebih terjangkau, Handle Set Accero AX-02 bisa membantu pengembang menghemat biaya pembangunan tanpa mengorbankan kualitas.
Kebijakan PPN 12%: Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan PPN 12% sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah, bersama DPR, telah mempertimbangkan banyak aspek dalam pengambilan kebijakan ini, termasuk kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meskipun begitu, pengembang berharap agar kebijakan ini tidak justru merugikan sektor properti yang tengah mengalami kesulitan.
Sumber: