KPU Tegaskan Jeda Sementara Sirekap demi Akurasi Data!
Pegawai KPPS akan memanfaatkan aplikasi Sirekap sebagai sarana untuk membantu dalam proses perhitungan dan penataan ulang suara pada Pemilu 2024. Berikut adalah panduan penggunaan aplikasi Sirekap.--
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengungkapkan adanya penghentian sementara pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) Pemilu 2024 untuk melakukan sinkronisasi data.
BACA JUGA:Petugas KPPS Jatim yang Meninggal Dunia Tembus 30 Orang
Langkah ini diambil untuk memastikan akurasi informasi yang disampaikan kepada publik terkait hasil perolehan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kami sedang fokus melakukan sinkronisasi data untuk memenuhi hak informasi publik terkait pemilu2024kpu.go.id," ungkap Idham di Jakarta pada hari Senin.
Dia menegaskan bahwa meskipun terjadi penghentian sementara, proses rekapitulasi tetap berjalan.
Sebanyak 33 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah menyelesaikan proses rekapitulasi pada hari sebelumnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Khusus Pemenang Partai Buruh, Said Salahudin, mengungkapkan bahwa rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dihentikan sementara.
Penghentian ini dilakukan sejak Minggu hingga Selasa karena adanya masalah pada sistem Sirekap.
"Penghentian ini dilakukan berdasarkan instruksi KPU RI karena galat pada sistem Sirekap. Kami merasa bingung dengan permasalahan ini dan mempertanyakan alasannya," ujar Said dalam keterangannya di Jakarta pada hari Senin.(*)
Sumber: