Rentcar MaC
Mau iklan?

Bersabarlah! KPU Himbau Masyarakat Tunggu Hasil Resmi Pemilu 2024

Bersabarlah! KPU Himbau Masyarakat Tunggu Hasil Resmi Pemilu 2024

Ilustrasi penghitungan suara.--

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Sejumlah lembaga survei telah mengumumkan hasil quick count Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

BACA JUGA:Amankan Suara Anda! Kawal Pemilu Mengajak Masyarakat Berperan dalam Pelaporan Penghitungan TPS

Beberapa di antaranya menunjukkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Namun, Komisioner KPU, Idham Holik, menekankan pentingnya menunggu hasil resmi yang akan disampaikan sesuai mekanisme rekapitulasi yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu.

Idham menjelaskan bahwa proses rekapitulasi berjenjang akan dimulai oleh petugas PPK pada tanggal 15 Februari 2024.

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Dominasi! Raih 59,09 Persen dalam Quick Count Litbang Kompas

Tahapan ini akan melibatkan PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU RI. Sesuai Undang-Undang Pemilu, KPU memiliki waktu hingga 35 hari setelah pemungutan suara untuk menetapkan hasil resmi.

Dia yakin bahwa masyarakat akan sabar menanti hasil tersebut.

"Semua pihak harus mematuhi Undang-Undang Pemilu. Undang-Undang Pemilu memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi berjenjang," ujar Idham.

Proses penghitungan juga didukung oleh aplikasi Sirekap, yang memungkinkan petugas KPPS mengunggah hasil penghitungan suara secara digital.

BACA JUGA:Quick Count Belum Rampung, Anies-Cak Imin Hengkang dari Markas AMIN

Aplikasi ini akan menampilkan foto formulir C hasil plano yang diunggah oleh KPPS beserta data digital hasil pembacaan formulir tersebut.

"Sirekap adalah alat bantu untuk publikasi hasil suara pemilu di TPS dan sebagai alat kontrol terhadap perolehan suara. Ini adalah salah satu teknologi untuk menjaga transparansi hasil pemilu," tambahnya.(*)

Sumber: