Rentcar MaC
Mau iklan?

Begini Tanggapan Mendikdasmen Terkait Wapres Gibran Tekankan Perlunya Perlindungan Hukum untuk Guru dan Dosen

Begini Tanggapan Mendikdasmen Terkait Wapres Gibran Tekankan Perlunya Perlindungan Hukum untuk Guru dan Dosen

Wapres Gibran dalam rapat koordinasi nasional bersama Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia.-tempo-web

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya memberikan perlindungan kepada guru agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan profesional. Dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan yang digelar di Sheraton Grand Jakarta, Senin 11 November 2024, Gibran mengingatkan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman, baik untuk guru maupun siswa. Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus-kasus kriminalisasi yang melibatkan guru.

"Jangan sampai Undang-Undang Perlindungan Anak digunakan sebagai senjata untuk menyerang para guru. Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan murid. Jangan ada lagi kasus kekerasan, bullying, atau kriminalisasi guru," ujar Gibran dalam pertemuan tersebut.

Lebih lanjut, Gibran mendorong Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, untuk lebih serius dalam mendorong adanya undang-undang yang khusus melindungi profesi guru. Hal ini bertujuan agar guru dapat mengajar dengan disiplin tanpa takut menghadapi masalah hukum yang tidak seharusnya mereka hadapi.

BACA JUGA: Posko Lapor Mas Wapres Dibuka di Istana Wakil Presiden: 50 Aduan Ditampung Setiap Hari

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa perlindungan bagi guru sudah tercakup dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Namun, ia mengakui bahwa meski undang-undang tersebut sudah ada, implementasi perlindungan bagi guru perlu diperkuat, terutama terkait perlindungan hukum, profesi, dan keselamatan kerja guru.

"Perlindungan guru sudah diatur dalam Pasal 39 UU Guru dan Dosen, yang mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru. Ini mencakup perlindungan hukum, profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja," jelas Mu'ti.

BACA JUGA: PPN 12% Cekik Daya Beli : Masyarakat Minta Prabowo Turun Tangan

Pasal ini, lanjutnya, menjamin bahwa guru terlindungi dari tindak kekerasan, ancaman, intimidasi, diskriminasi, maupun perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, atau pihak lain.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menambahkan bahwa tantangan utama saat ini adalah implementasi dari pasal tersebut. Ia menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan akan memperkuat sosialisasi dan memastikan implementasi yang lebih baik dari UU Guru dan Dosen.

Dengan adanya perhatian yang lebih besar terhadap perlindungan guru, Gibran berharap guru-guru dapat bekerja tanpa rasa takut dan terus menjalankan perannya sebagai pendidik dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.

Sumber: