Rentcar MaC
Mau iklan?

PT RKA Ajukan 14 Berkas Calon Petani Plasma dan Calon Lahan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Melawi

PT RKA Ajukan 14 Berkas Calon Petani Plasma dan Calon Lahan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Melawi

PT Rafi Saat Serahkan 14 Berkas CPCL ke Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Melawi-Pontianak Disway-Kamera

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Sebagai Bentuk Komitmen Mewujudkan Program Kerja Plasma PT.RKA/PTIKHASAS Serahkan Berkas CPCL ( Calon Petani Plasma dan Calon Lahan ) Ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Melawi. Pada saat penyerahan Berkas tersebut manajemen PT.RKA/PT.IKHASAS Didamping pengurus koperasi mitra Budidono dan Ketua Apkasindo ,Sofyan.Hadi

CPCL itu sendiri milik masyarakat mitra dari PT Rafi Kamajaya Abadi ( RKA)/ PT.IKHASAS merupakan usaha perkebunan kelapa sawit. Penyerahan Berkas CPCL tersebut langsung diterima kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Melawi, M. Syaiful Khoir di ruang kerjanya, Rabu 6 November 2024.

General Manager PT.RKA/PT.IKHASAS, Syed Mohd Norhisham kepada awak media menyampaikan, Penyerahan CPCL ini sebagai bentuk komitmen PT.RKA/PT.IKHASAS sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit dan CPCL ini untuk mewujudkan program kerja plasma yang sempat tertunda sebelumnya.

” PT.RKA/PT.IKHASAS sebagai salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit juga telah mempersiapkan kebun plasma bagi petani yang tergabung dalam KUD Mitra Usaha Agro, untuk CPCL tahap pertama ini telah siapkan kebun plasma seluas = 1.864 ha untuk 1.360 orang petani,” jelasnya.

BACA JUGA:Sosialisasi, Polres Melawi Ajak Siswa Daftar Bakomsus Bidang Pertanian hingga Kesehatan Masyarakat

Lebih lanjut Syed Mohd Norhisham menjelaskan, untuk CPCL di area perkebunan sawit PT.RKA/IKHASAS Ada sekitar 18 ( Delapan Belas ) Desa yang masuk yang tersebar di 4 ( Empat ) kecamatan dan untuk hari ini CPCL tahap pertama ini sudah diajukan perusahaan 14 Desa berkas CPCL ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Melawi.

” Sementara masih ada 4 Desa yang yang belum diajukan dan masih dalam proses menunggu persetujuan kepala desa menandatangani CPCL nya, setelah di tandatangani kepala Desa, maka PT.RKA/IKHASAS akan mengajukan lagi ke Dinas terkait,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian M. Syaiful Khoir, menyampaikan bahwa, sesuai Permentan, verifikasi CPCL wajib dilakukan sebagai bagian dari tahapan sebelum dilaporkan kepada Kepala Daerah terkait.

“Kami akan mengecek secara detail data calon petani plasma dan kebun plasma yang diajukan perusahaan. Setelah verifikasi dilaksanakan kami akan berkoordinasi sekaligus melaporkan hasilnya ke Bupati untuk membuat rekomendasi ke propinsi agar Gubernur agar dapat menandatangani SK petani plasma,” pungkasnya.

Sumber: