KPU Kota Pontianak Open Rekrutmen KPPS, Ini Syarat dan Tahapannya!
Poster KPU Kota Pontianak membuka Rekrutmen KPPS menjelang Pilkada 2024-kpukotapontianak-Instagram
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - KPU Kota Pontianak membuka Rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Pontianak tahun 2024. Rekrutmen tersebut segera dibuka dimulai dari tanggal 17-28 September 2024.
Bagian ini tentunya sangatlah penting dari tahapan pemilihan umum. KPPS sendiri merupakan garda terdepan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara, sehingga profesionalisme dan integritas anggota KPPS sangat dibutuhkan.
Adapun tugas KPPS secara umum yaitu :
- Mengelola proses pemungutan suara di TPS.
- Menghitung suara setelah proses pemungutan suara selesai.
- Melaporkan hasil pemungutan suara ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Syarat Umum untuk menjadi anggota KPPS :
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di wilayah terkait.
- Usia minimal 17 tahun.
- Tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu tertentu.
- Tidak memiliki catatan kriminal.
- Sehat jasmani dan rohani.
Tidak hanya itu, mereka juga diharapkan memiliki integritas, netralitas, serta dedikasi yang tinggi terhadap kelancaran pelaksanaan pemilu.
Sumber: