Puluhan Kades se-Kabupaten Mempawah : Berikrar untuk Netral dalam Pilkada Serentak 2024
Puluhan Kades se-kabupaten Mempawah melaksanakan Ikrar sebagai langkah persiapan menuju Pilkada Serentak Tahun 2024 yang aman. Bertempat di Wisata Nusantara Mempawah, pada Selasa (10/9/2024).-Pontianak Disway-Kamera
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, MEMPAWAH - Puluhan Kades dan Lurah se-Kabupaten Mempawah mengikuti kegiatan Sosialisasi yang digelar Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Mempawah dengan tajuk Ikrar Netralitas Kepala Desa sebagai langkah persiapan menuju Pilkada Serentak Tahun 2024. Acara tersebut dilaksanakan pada Selasa, 10 September 2024 dengan peserta dari 67 dari Kades dan Lurah se-Kabupaten Mempawah.
Acara ini bertujuan memastikan seluruh kepala desa di wilayah Mempawah menjaga sikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis selama proses pemilihan.
Adapun acara ini bertempat di Wisata Nusantara, dihadiri oleh seluruh kepala desa dari Kabupaten Mempawah. Dalam ikrar tersebut, para kepala desa berkomitmen untuk tidak memihak calon manapun, menjaga integritas dalam pelayanan kepada masyarakat, dan memastikan lingkungan desa tetap kondusif selama periode kampanye.
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Mempawah Gelar Sosialisasi Netralitas Kepala Desa untuk Pilkada 2024
Anggota Bawalsu Mempawah, Janurius saat Diwawancarai secara langsung, Ia menekankan pentingnya netralitas kepala desa dalam menjaga kepercayaan publik dan integritas pemilihan.
"Netralitas kepala desa adalah kunci untuk menjamin proses pemilihan yang adil dan demokratis. Kami berharap dengan adanya ikrar ini, seluruh pihak dapat bekerjasama untuk menyukseskan Pilkada 2024 tanpa adanya konflik atau penyimpangan," ujar Janurius.
Janurius juga mengingatkan bahwa ada sanksi hukum jika Kades dan Lurah terbukti tidak netral selama Pilkada serentak 2024. "Jadi kita juga menegaskan dengan mengingatkan mereka agar berhati-hati bersikap dalam Pilkada ini, karena memang ada jeratan hukum," tegasnya.
Bawalsu Mempawah berharap dengan ikrar tersebut bisa menciptakan suasana pemilihan yang lebih aman dan terhindar dari praktik politik yang tidak diinginkan. Selasa (10/9/2024).-Pontianak Disway-Kamera
Adapun 5 poin ikrar yang turut ditandatangani Kepala Desa dan Lurah adalah sebagai berikut :
BACA JUGA:Resmi Dilantik, 30 Anggota DPRD Bengkayang Siap Emban Amanah Masyarakat
1. Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon atau pasangan calon. Baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
2. Tidak ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye.
3. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat. Serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu.
4. Tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial dan/atau media lainnya.
Sumber: harian disway kalbar