Panduan Lengkap Mengenai Kontrak Kerja di Indonesia
--
Acara: Karyawan dapat mengambil cuti berbayar untuk berbagai acara pribadi dan keluarga, seperti:
a. Pernikahan karyawan: 3 hari.
b. Pernikahan anak karyawan : 2 hari.
c. Baptisan atau khitanan anak: 2 hari.
d. Istri melahirkan atau keguguran : 2 hari.
e. Kematian anggota keluarga dekat: 1-2 hari.
Fleksibilitas: Memberikan fleksibilitas untuk acara semacam itu membantu menjaga semangat dan loyalitas karyawan.
Peraturan Masa Percobaan
Masa percobaan di Indonesia tidak boleh lebih dari tiga bulan. Selama periode ini, karyawan harus menerima setidaknya upah minimum. Periode ini memungkinkan pemberi kerja untuk menilai apakah seorang karyawan cocok untuk peran jangka panjang.
Penilaian: Pengusaha harus menggunakan masa percobaan untuk menilai kinerja karyawan secara menyeluruh dan sesuai dengan budaya perusahaan.
Masukan: Umpan balik rutin dan tinjauan kinerja selama masa percobaan dapat membantu mengatasi masalah apa pun dan mendukung pengembangan karyawan.
Pengelolaan Kontrak Kerja di Indonesia
Bahasa Kontrak: Jika ada orang asing sebagai pihak yang terlibat, maka dipastikan semua kontrak kerja ditulis dalam bahasa Indonesia dan Inggris untuk mematuhi hukum dan memastikan penegakan hukum. Jika tidak ada orang asing, maka diperbolehkan kontrak penuh Indonesia.
Kepatuhan Hukum: Secara berkala meninjau kontrak kerja dan kebijakan perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan terbaru.
Buku Pegangan Karyawan: Mengembangkan buku pegangan karyawan yang menguraikan semua syarat dan ketentuan kerja, termasuk jam kerja, hak cuti, dan kebijakan perusahaan. Buku pegangan pegawai harus didaftarkan pada dinas tenaga kerja setempat agar dapat diberlakukan kepada para pegawai.
Praktik SDM: Menerapkan praktik SDM yang kuat untuk mengelola kontrak kerja, catatan karyawan, dan kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan.
Tentang CPT Corporate
CPT Corporate, sebagai mitra strategis di pasar Indonesia, terdiri dari tim berpengalaman yang terdiri dari ahli hukum, akuntan, dan analis bisnis yang memiliki spesialisasi dalam urusan korporat di Indonesia. CPT Corporate bertekad untuk menjadi mitra strategis yang menghubungkan kesenjangan antara bisnis dan regulasi pemerintah. Keahlian CPT Corporate mencakup saran regulasi, kepatuhan pajak, restrukturisasi bisnis, investasi asing, dan merger serta akuisisi yang kompleks. CPT Corporate berkomitmen membantu bisnis menavigasi pasar dinamis Indonesia, memastikan operasi yang lancar dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Tidak sekadar "Corporate Secretarial Provider" biasa. CPT Corporate hadir untuk mengurangi hambatan dan menghubungkan perusahaan dengan pemerintah. Dengan pengalaman membantu ratusan perusahaan, baik lokal maupun asing, di berbagai sektor dengan berbagai kasus, CPT Corporate telah memperkaya pengalaman dan pengetahuan, sehingga dapat memberikan layanan yang terbaik kepada klien.
Sumber: vritimes.com