Masih Banyak Selebgram di Kalbar Terpantau Promosikan Judi Online
judi online.-Istimewa-
PONTIANAKINFO.DIDWAY.ID - Kabid Humas Polda Kalbar, Kombespol Raden Petit Wijaya beberapa waktu lalu menyebut kalau saat ini ada influencer di Kalbar yang mempromosikan judi online.
"Ini memang sudah terpantau beberapa selebgram yang ada di media sosial. Saya ingatkan kembali, namun apabila masih, ya mohon maaf dengan sangat terpaksa akan kita tindak," tegas Kombespol Raden Petit, Rabu (17/7/2024).
Kombespol Raden Petit bilang saat ini Polda sudah memantau selebgram yang mempromosikan judi online tersebut.
"Kita imbau kepada seluruhnya jangan sampai kita ikut mengiklankan. Hasilnya ndak seberapa, tapi Anda nanti pertanggungjawaban secara hukum cukup berat," tambahnya.
Kepolisian akan memberikan tindakan tegas dengan sanksi hukum pidana.
"Ini sudah diperingatkan, namun apabila masih, maka akan kita tindak," ujarnya.
BACA JUGA:Sah! Deretan Calon Kepala Daerah di Kalbar yang Diusung Partai NasDem
Tapi sangat disayangkan, setelah ada imbauan demikian, ternyata masih banyak selebgram lakukan perbuatan yang melanggar hukum tersebut, seperti yang dipantau PontianakInfo.Disway.id pada Minggu (4/8/2024) kepada pemilik akun media sosial Instagram berinisial F dan I.
PontianakInfo.Disway.id memantau ada banyak Selebgram di Kalbar yang masih kerap mempromosikan judi online.
Mereka diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) UU nomor 1 tahun 2024, karena telah mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Sumber: Harian Disway