Backlink
Rentcar MaC

Warga Pontianak Bertanya Soal Aturan Penggerebekan, Mana yang Berlaku Perda/KUHP, Edi Kamtono Beri Jawaban

Warga Pontianak Bertanya Soal Aturan Penggerebekan, Mana yang Berlaku Perda/KUHP, Edi Kamtono Beri Jawaban

Wali Kota Pontianak periode 2019-2023, Edi Kamtono menjawab soal pertanyaan manakan yang berlaku antara Perda Kota Pontianak atau KUHP soal penggerebekan pasangan muda mudi bukan suami istri.-Istimewa-

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Banyak penggerebekan terhadap pasangan yang bukan suami-istri yang dilakukan di Kota Pontianak sepanjang tahunnya.

Sebagai contoh pada Rabu (5/4/2023) tahun lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menggerebek lima pasang muda-mudi terciduk tengah berada di kamar kos.

Lalu, baru-baru ini, Satpol PP bersama stakeholder terkait merazia pasangan bukan suami-istri di salah satu kost-kostan di Kota Pontianak pada Minggu (28/7/2024) pagi.

Di situ, Satpol PP mengamankan 15 orang sedangkan 1 orang berhasil kabur.

Kegiatan penggerebekan terhadap pasangan yang bukan suami-istri ini menimbulkan berbagai pertanyaan masyarakat soal penerapan aturan penggerebekan pada Peraturan Daerah (Perda) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Sukses Gelar Sampoerna Fest 2024 Hingga Dapat Respon Positif Dari Masyarakat

Pertama, penggerebekan terhadap pasangan yang bukan suami-istri telah diatur pada Perda Kota Pontianak 19 tahun 2021 Bab 9 Pasal 39 tentang ketertiban sosial.

Pasal 39 tersebut berbunyi:

1. Setiap orang dilarang bertingkah laku asusila dan/atau melakukan perbuatan asusila di jalan umum, jalur hijau, lorong-lorong, taman atau tempat umum
lainnya.

2. Setiap orang yang berlainan jenis dilarang berada di dalam ruangan tertutup di rumah kost, hotel/penginapan dan sejenisnya tanpa ikatan pernikahan yang sah.

3. Setiap orang/ badan baik sengaja maupun tidak, dilarang memberikankesempatan/menyediakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila yang berada di rumah dan hotel/penginapan dan sejenisnya.

4. Setiap orang/badan dilarang memberikan kesempatan/menyediakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila yang dilakukan oleh anak-anak yang berada di rumah kos hotel/penginapan dan sejenisnya.

Sedangkan, dalam Pasal 411 KUHP Ayat 1 berbunyi "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta." dan Ayat 2 berbunyi “Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan, a. suami atau isteri bagi yang terikat perkawinan. b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan"

Lantas, masyarakat Kota Pontianak bertanya-tanya, manakan di antara Perda Kota Pontianak 19 tahun 2021 Bab 9 Pasal 39 atau KUHP Pasal 411 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 yang berlaku di lingkungan masyarakat?

Sumber: disway kalbar